Terima Pengurus Kongres Advokat Indonesia, Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional*

 

*JAKARTA* – Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia mendukung rencana pemerintah membentuk Dewan Advokat Nasional (DAN) sebagai jalan tengah antara sistem single bar atau multi bar, sehingga bisa menyamakan visi, misi, dan aturan main sekaligus penegakan etik bagi para advokat yang saat ini tersebar di berbagai organisasi advokat. Sekaligus agar kedepannya bisa mewujudkan silabus pendidikan bersama untuk menyamakan standarisasi pendidikan dan pelatihan bagi para advokat.

Pentingnya keberadaan Dewan Advokat Nasional juga akan dibahas mendalam dalam Kongres IV Kongres Advokat Indonesia pada 7-8 Juni 2024 di Surakarta, Jawa Tengah.

“Melalui Kongres tersebut, kepemimpinan dalam Kongres Advokat Indonesia rencananya akan diubah dari posisi presiden menjadi dewan presidium yang maksimal diisi 9 orang (angka ganjil). Kongres juga akan melahirkan berbagai rekomendasi kepada pemerintahan Presiden Terpilih Prabowo Subianto, khususnya terkait dunia hukum dan advokat,” ujar Bamsoet usai menerima perwakilan panitia Kongres sekaligus pengurus Kongres Advokat Indonesia, Jakarta, Selasa (4/6/24).

Hadir antara lain, Vice President Kongres Advokat Indonesia Umar Husin dan Aldwin Rahadian, serta Ketua DPD I DKI Kongres Advokat Indonesia Umbu Rudi Kabunang.

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, saat ini dunia advokat juga sedang dihadapkan pada berbagai kemajuan teknologi informasi yang membuat dunia hukum menjadi terdisrupsi. Sehingga menuntut pada advokat untuk adaptif dan transformatif. Sebagai contoh, di Amerika Serikat, artificial intelligence yang disebut Lawgeex diadu dengan kemampuan beberapa advokat berpengalaman.

“Hasilnya, ketika dihadapkan pada 30 masalah hukum yang sama, rata-rata para advokat mampu menganalisa dan mengevaluasi persoalan hukum tersebut dengan tingkat akurasi 85 persen dengan waktu rata-rata 92 menit. Sedangkan Lawgeex memiliki tingkat akurasi yang jauh lebih baik mencapai 94 persen dengan waktu rata-rata yang jauh lebih cepat, 26 detik,” jelas Bamsoet

Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Alumni Doktor Ilmu Hukum UNPAD (PADIH UNPAD) serta Dosen Tetap Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Universitas Trisakti, Universitas Pertahanan RI dan Universitas Jayabaya ini menerangkan, fenomena tersebut mengisyaratkan advokat harus mampu memiliki literasi teknologi. Sehingga bisa beradaptasi dengan perkembangan dan dinamika zaman.

“Di sisi lain, advokat juga harus menumbuhkan daya kreasi dan inovasi, sehingga dapat memanfaatkan kemajuan teknologi sebagai sarana pendukung kinerja, dan bukan dimaknai sebagai ancaman yang dapat memarginalkan, atau bahkan menggantikan peran advokat di masa depan,” pungkas Bamsoet. (*)

Pos terkait