SUARA Kita

Nasional

*Satgas PKH Diminta segel Kebun kelapa sawit diduga milik mantan ketua DPRD Pessel cs DU Di kawasan HPK Tapan.* *Sumbar.* Satuan tugas (satgas) Penertiban kawasan hutan (PKH) Diminta segel kebun kelapa sawit diduga milik mantan ketua DPRD kabupaten pesisir selatan Cs Du berlokasi di kawasan hutan Produksi konversi (HPK) wilayah Tapan , kabupaten pesisir selatan ,Provinsi Sumatra Barat, selasa 8 Juli 2025. Berkedok kelompok tani, Perusahaan perkebunan kelapa sawit ini diduga kebal hukum, solusinya hanya melalui Peraturan Presiden (perpres) Nomor 5 tahun 2025 yang mengatur tentang penertiban kawasan hutan yang bertujuan untuk mengatasi masalah pengelolaan hutan yang selama ini di nilai belum optimal., termasuk aktivitas yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di kawasan hutan, Permintaan tersebut disampaikan oleh para rekan media online dan pegiat konservasi kepada kabiro Sikumbang, mereka menjelaskan bahwa selama ini mereka sudah beberapa kali melaporkan ke pihak Dishut Sumbar, gakkum KLHK, Polda Sumbar dan sudah beberapa kali diterbitkan berita namun sampai saat ini masih di lakukan aktivitas di lokasi tersebut. terlihat satu unit ekskavator milik Buyung lel, dilokas ada tiga orang yang aktif atas nama Iges ,Aladin dan malis ketua Pemuda Tanjung pondok sebagai orang di lapangan . ” Kami berharap kepada Satgas penertiban kawasan hutan( PKH) , tolong segera secepatnya segel kebun kelapa sawit diduga milik mantan ketua DPRD kabupaten pesisir selatan atas nama Dedet Cs DU, karena kebun kelapa sawit ini seluas lebih kurang 600 hektar tidak ada izin berkebun dari KLHK ” Ujar nya.tim media BM

  *Sumbar.* Satuan tugas (satgas) Penertiban kawasan hutan (PKH) Diminta segel kebun kelapa sawit diduga […]

Daerah

berkas pengajuan SHM yang dilayangkan Supardi Yusuf terindikasi ditutup-tutupi oleh BPN Lombok Tengah. Lombok Tengah – Terdapat dugaan penangguhan berkas pengajuan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dilayangkan oleh Supardi Yusuf, salah seorang pewaris lahan di Lombok Tengah. Berkas tersebut diduga ditutup-tutupi oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Tengah mengingat sudah di terimanya surat penangguhan terkait Berkas tanah tersebut. Supardi Yusuf telah mengajukan permohonan SHM untuk lahan yang dimilikinya pada tahun 2024 lalu atas dasar surat jual beli yang sah, namun hingga saat ini belum ada kejelasan tentang status berkasnya tersebut. Supardi Yusuf bersama teman-teman mendatangi BPN lombok tengah pada Rabu 9.7.2025, guna mempertanyakan surat permohonan penolakan penerbitan sertifikat yang di layangkan oleh BPN lombok tengahkrmarin, kami menduga banyak mafia di kantor ini mengapa tidak terkait penangguhan berkas yang saya ajukan sampai sekarang belom selesai bukanya jadi malah di tangguhkan kesalnya, yang kami pertanyakan disini kok bisa hanya sehelai surat dan tanpa bukti- bukti pihak BPN menuruti si penangguhan tersebut ini sudah jelas jelas ada permainan ucapnya kepada kepala seksi penetapan hak dan pendaptaran di kantor BPN di PRAYA. Dugaan penutupan berkas ini menimbulkan kekhawatiran bahwa ada upaya untuk menghalangi hak-hak Supardi Yusuf sebagai pemilik lahan serta ia menduga kasus ini terkesan saling lempar BPN Lombok Tengah Subhan selaku Kakan mengatakan oh ya pak kalau terkait masalah ini yang tau persis ketua panitianya, yaitu pak iskandar pak ucapnya saat di konfirmasi via watshaf. Tentang dugaan penangguhan berkas ini. Supardi Yusuf berencana akan mengambil langkah Aksi besar – besaran untuk memperjuangkan hak-haknya sebagai pemilik lahan. Kasus ini menjadi sorotan publik dan mendesak Bpn supaya tidak terjadi hal hal demikian di kemudian hari serta menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas BPN Lombok Tengah dalam menangani kasus-kasus pertanahan.

  Lombok Tengah – Terdapat dugaan penangguhan berkas pengajuan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dilayangkan […]

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.