Adalah Suatu Ketetapan Akan Keberadaan Taman Suaka Margasatwa Balai Raja Yang Berlokasi Di Desa Mandau-Duri Prov.Riau Lahir Melalui SK Menhut Nomor : 173/Kpts-II /1986 Tanggal 06 Juni 1986 Jo PP No.68/1998 Tentang Kawasan Suaka Alam Dan Suaka Pelestarian,Margasatwa Dan juga Masing Di Payungi UU No.5/1990.
Bahwa Menurut Pengertian Secara Hukumnya Kawasan Suaka Margasatwa Adalah : Suatu Kawasan Suaka Alam Yang Memiliki Ciri Khas Berupa Keanekaragaman Serta Keunikan Jenis Satwa Untuk Kelangsungan Hidup Dan Dapat Serta Dilakukan Pembinaan Habitatnya Serta System Hayati Dan Tujuan Ditetapkannya Sebagai Kawasan Suaka Margasatwa Ialah : Sebagai Tempat Konservasi Hewan,Tumbuhan,Pengembangan IPTEK,Melindungi Satwa Dari Pemburuan,Kepunahan,Melestarikan Satwa Dan tumbuhan Oleh Karenanya Terhadap Adanya Segala Bentuk Larangan Atau Himbauan Yang Bersifat Tegas Dimaksud Itu Ternyata Tidak Berlaku Terhadap Sosok Yang Bernama Aseng Als.Edy Chen-chen Dimana Dengan Segala Keleluasanya,Kesombronaanya,Serampangan ya,Kepala Batunya Dan Awur-awurnya Telah Dapat Melakukan Perambahan ,Perusakan Tanaman Untuk Dijadikan Pengusahaan Kebun Kelapa Sawit Secara Terang-Terangan Didalam Kawasan Suaka Margasatwa Balai Raja Dengan Luasan 169 Ha Yang Sejatinya Sangat-Sangat Dilarang Karena Adanya Sifat Kebakuan Dari Taman Kawasan Margasatwa Balai Raja Itu Sendiri,Kemudian Dalam Adanya Perkiraan Tahun Tanam Dimana Sdr Aseng Als Edy Chen-chen Telah Memperkosanya Atas Itu Kurang Lebihnya Telah 26 Tahun Lamanya.
Bahwa Dalam Adanya Tindakan Serampangan Dimaksud Tidak Tertutup Kemungkinan Sdr Aseng Als Edy Chen-chen Terindikasi Mendapat Bantuan Tindakan Untuk Berkolaborasi Dengan Instansi Terkait Dan Bahkan Mereka itu Tersengaja Untuk Menutup Mata,Telinganya Dengan Imbalan Sesuatu Yang Bersifat Sesaat Dan Tidak Di Perkenankan Oleh Aturan.Namun Apapun Akhir Dari Cerita Ini Secara Fakta Dapat Di Pastikan Ilegal Dimana Sdr Aseng Als Edy Chen-chen Dalam Tindakannya Yang sudah Melakukan Pengusahaan Kebun Kelapa Sawit Didalam Kawasan Suaka Margasatwa Balai Raja Sangat-Sangat Kontrakdiktif .
Sementara Itu Syahrozie, SH selaku Ketua Yayasan Tekad Anak Negeri (YATANI) telah melakukan upaya hukum dengan mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Bengkalis dengan nomor perkara 14/Pdt.G/LH/2024/PN Bls”Ujarnya. (FM)