Tim Puma Polresta Mataram Dengan Gerak Cepat Berhasil Ringkus Bandar Togel Online dan Anak Buahnya

Mataram NTB/Suarakita.id – Bandar Togel Online beserta anak buahnya berhasil diringkus Tim Opsnal Reskrim Polresta Mataram karena terbukti melakukan Perjudian Togel Online di wilayah Ampenan Kota Mataram setelah mendapatkan informasi dari masyarakat setempat TKP (Tempat Kejadian Perkara) yang merasa resah dengan aktivitas para tersangka.

Dalam hal itu disampaikan langsung Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H., saat didampingi Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, S.T., S.I.K., dalam menggelar Konferensi Pers di Gedung Wira Graha Pratama, Kamis (18/08/22).

Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H., menerangkan, bahwa setelah Tim Puma Polresta Mataram mendapatkan informasi dari masyarakat, tim puma langsung melakukan penyelidikan terhadap lokasi yang diinformasikan masyarakat, dan dengan gerak cepatnya tim berhasil meringkus tersangka yang berinisial Y Pria (62) tahun dikediamannya yang bertempat di Kelurahan Banjar, Kecamatan Ampenan Kota Mataram saat sedang melakukan proses perjudian togel online dengan merekap hasil penjualan,” Ujarnya.

Kemudian setelah dilakukan introgasi terhadap inisial Y oleh para petugas, tersangka Y mengatakan, bahwa hasil penjualan togel tersebut selanjutnya di setor kepada seorang bandar yang berada di wilayah Pagesangan, Kota Mataram.

“Atas keterangan tersebut, tim puma langsung memburu Bandar togel yang berinisial T Pria (45) tahun, suku Bali, Hindu, alamat lingkungan Pagesangan, kecamatan Sekarbela Kota Mataram,” terang Kapolresta Mataram dihadapan wartawan.

Adapun Barang bukti (BB) yang ditemukan setelah melakukan penangkapan terhadap kedua terduga tersebut diantaranya berupa Alat Komunikasi, rekapan yang berisi nomor-nomor yang telah dibeli, alat tulis menulis, buku rekening Bank dan langsung dibawa untuk diamankan ke Mapolresta Mataram untuk dilakukan penyelidikan proses hukum lebih lanjut,” bebernya.

Sementara itu, dari hasil introgasi keterangan terduga bandar togel online yang berinisial Y kepada pihak petungas kepolisian mengatakan, bahwa dirinya telah melakukan kegiatan ini kurang lebih setahun lamanya. Dan jumlah omset penjualan rata-rata 4 juta perhari dengan mengikuti judi togel online di 3 pasaran diantaranya yakni Singapura, Sydney dan Hongkong.

Atas tindakan tersangka diancam pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun Penjara.(Dani/Rzl).

Pos terkait