Polres Lombok Utara NTB/Suarakita.id – Tim Puma Sat Reskrim Polres Lombok Utara dengan gerak cepat berhasil ungkap dan tangkap pelaku tindak pidana Curanmor di Dusun Sumur Pande Daya Desa Sesait, Kecamatan Kayangan, Kabupaten Lombok Utara (KLU) pada hari Rabu tanggal 19 Oktober 2022 sekitar pukul 19.30 Wita.
Pelaku tindak pidana curanmor yang di tangkap tim Puma Sat Reskrim Polres Lombok Utara tersebut merupakan seorang Residivis yang berinisial ZA, (33) Tahun, Asal Dusun Banyak Lauk, Desa Santong, Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok Timur.
Dalam hal itu Kapolres Lombok Utara AKBP I Wayan Sudarmanta, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Utara AKP I Made Sukadana, SH., MH., membenarkan tentang pengungkapan residivis pelaku curanmor di TKP berada diwilayah Kayangan dan Locus Delictinya diwilayah Bayan,” ungkapnya saat dikonfirmasikan kepada awak media.
Awal mula kronologis penangkapan ZA (resedivis) oleh tim Puma Sat Reskrim Polres Lombok Utara berdasarkan adanya laporan yang dibuat oleh Ahyadi (Korban), (36) Tahun, pekerjaan Petani yang beralamat Dusun Embar-embar, Desa Andalan, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara di Polsek Bayan pada hari Jum’at Tanggal 14 Oktober 2022 lalu,” kata AKP I Made Sukadana.
“Lanjutnya, ZA tertangkapnya setelah dilakukan pengembangan dari adanya postingan yang diunggah di Media Sosial Facebook (FB) oleh rekannya yang berinisial MY laki, (32) tahun, Asal Dusun Sumur Pande Daya, Desa Sesait, Kecamatan Kayangan KLU terkait akan di jual secara Online Sepeda Motor milik korban,” katanya.
“Setelah dilakukan penangkapan terhadap MY dan langsung dibawa ke Mako untuk dimintai keterangan oleh tim gabungan Puma Sat Reskrim Polres Lombok Utara bersama Unit Reskrim Polsek Bayan terkait asal usul postingan yang diunggah di FB tersebut, akhirnya MY mengakui bahwa ia memosting foto motor tersebut setelah mendapatkan foto sepeda motor tersebut dari temannya yang berinisial IW Laki, (25) Tahun, Asal Dusun Senjajak, Desa Sambik Bangkol, Kecamatan Gangga KLU yang dikatakan.
Dengan gerak cepat tim gabungan jajaran Polres Lombok Utara melakukan pencarian yang membuahkan hasil dapat mengamankan saudara IW dikediamannya dan langsung dibawa ke Mako untuk dilakukan interogasi terkait dari mana IW mendapatkan unit sepeda motor tersebut, IW mengatakan bawa ia mendapatkan sepeda motor tersebut dari terduga pelaku yang berinisial ZA.
“Mengetahui keterangan IW, tim gabungan bergegas bergerak langsung mencari keberadaan AZ, namun tak lama kemudian tim gabungan mendapat informasi bahwa terduga pelaku ZA baru saja melintas dari wilayah santong menuju wilayah sesait dengan menggunakan masker.
Akhirnya ZA diringkus tim gabungan jajaran Polres Lombok Utara di kediaman MY yang berada di dusun sumur pande daya desa sesait kecamatan kayangan kabupaten lombok utara (Lotara), dan langsung dibawa ke Mapolsek Bayan beserta kedua rekannya untuk dimintai keterangan atas perbuatannya yang dilakukannya,” tegas Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim mengatakan, bahwa identitas kendaraan sepeda motor milik korban Ahyadi yang telah digondol oleh pencuri inisial ZA adalah Honda supra No Pol DR 5475 DE tahun 2002 warna hitam Noka :MH1KEVA182KO166867 Nosin: KEVAE- 1017410 Stnk Atas Nama Muchsan alamat Dusun Midang Gunung Sari Lombok Barat.
“Atas kejadian tersebut terduga pelaku diperasangkakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” tandas Kasat Reskrim Polres Lombok Utara.(Dans)