Tak Salah Pilih Tamping, Lapas Sumbawa Besar Berlakukan Prosedur Ketat Dalam Penetapan Tamping  

Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Lembaga Pemasyarkatan Kelas IIA Sumbawa Besar tindak lanjut arahan Kakanwil dengan menggelar sidang terhadap warga binaan guna mengevaluasi dan menetapkan kelayakan para warga binaan menjadi tamping (tahanan pendamping).

Sidang TPP ini dimaksudkan untuk meninjau kelayakan warga binaan yang dijadikan tamping dan pekerja dengan berpedoman kepada persyaratan yang diatur dalam Permenkumham No. 9 Tahun 2019, diantaranya telah menjalani masa pidana minimal 6 bulan dan telah menjalani 1/3 masa pidana, tidak pernah melanggar tata tertib, memiliki kecakapan dan keterampilan khusus, dan lain-lain. Selain itu, tamping yang ditunjuk merupakan narapidana kasus tindak pidana umum. Dalam sidang TPP, keputusan penunjukan tamping memerlukan masukan dari berbagai pihak, baik dari wali pemasyarakatan dari WBP bersangkutan, anggota TPP, ataupun Pembimbing Kemasyarakatan (PK) guna menghasilkan keputusan terbaik serta melalui proses yang transparan.

Prosedur perekrutan tamping dimulai dari narapidana yang dianggap layak akan diajukan untuk diasesmen oleh pihak Bapas Sumbawa. Apabila hasil asesmen Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas menunjukkan hasil tidak berisiko tinggi dan merekomendasikan yang bersangkutan untuk dijadikan tamping, maka akan dilakukan sidang TPP di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sumbawa Besar dengan dihadiri oleh wali pemasyarakatan dari WBP bersangkutan. Jika hasil sidang TPP menyetujui penetapan warga binaan tersebut sebagai tamping, selanjutnya hasil sidang akan disahkan oleh Kepala Lapas Sumbawa Besar untuk kemudian ditetapkan SK bagi yang bersangkutan.

Pelaksanaan sidang TPP penetapan tamping terlaksana melalui prosedur yang ketat dan transparan, serta berjalan dengan aman kondusif.

Pos terkait