Sosialisasi Pembinaan Napiter, Lapas Sumbawa Besar Kanwil Kemenkumham NTB Ikuti FGD Bersama Dirjenpas dan UNODC

Guna mengoptimalkan pembinaan terhadap Narapidana kasus Terorisme khususnya bagi wali pemasyarakatan dan petugas pemasyarakatan dalam bidang pengelolaan pembinaan serta memperkokoh pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sumbawa Besar ikuti Forum Group Discussions on Mental Health Considerations Psychosocial Support in Prison Settings atau Sosialisasi Pedoman Operasional Pembinaan Keagamaan Napiter di LP berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-25.OT.02.02 Tahun 2022 secara daring melalui aplikasi zoom meeting (26/10).

Bertempat di Aula Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sumbawa Besar Kanwil Kemenkumham NTB, kegiatan telekonferensi mengenai sosialisasi Pedoman Operasional Pembinaan Keagamaan Napiter di Lembaga Pemasyarakatan berjalan dengan lancar. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan bekerja sama dengan UNODC serta diikuti oleh Kepala Urusan Umum sekaligus wali pemasyarakatan narapidana kasus terorisme dan petugas pemasyarakatan yang membidangi pengelolaan pembinaan di Lapas Sumbawa Besar. Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kemenkumham Daerah Istimewa Yogyakarta, Muhammad Yani Firdaus yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DIY. Selanjutnya pemaparan materi disampaikan langsung oleh konsultan UNODC, Munajat, Ph.D.

Dalam kegiatan tersebut dipaparkan peran wali pemasyarakatan dan petugas bidang pembinaan untuk memberikan pemahaman keagamaan dengan baik. Dipaparkan juga terkait latar belakang dari tindak pidana terorisme yaitu ego sektoral, kurangnya kepedulian dan kebersamaan dari semua pihak, klasifikasi Napiter belum diterjemahkan dalam kebijakan pembinaan dengan baik, belum adanya instrumen yang khusus untuk melindungi Wali Pemasyarakatan atau petugas LP lainnya terhadap keterpaparan virus ideologi terorisme, pembinaan keagamaan untuk Napiter Merah belum tersentuh dengan baik, belum adanya instrumen monitoring dan evaluasi untuk pembinaan keagamaan khusus napiter.

Selain itu, disampaikan juga mengenai ikhtiar atau upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi permasalahan tersebut seperti pemilihan orang yang tepat dalam memberikan pembinaan keagamaan, metode yang efisien, dan materi yang efektif. Dalam memilih orang yang tepat sebagai pembina bagi Napiter terdapat standar kualifikasi seperti minimal sarjana di bidang studi Keislaman, memiliki sertifikat pelatihan yang berkaitan dengan pembinaan Napiter, serta pengalaman minimal 5 tahun sebagai pembina / penyuluh agama di lingkungan pemerintahan dan/atau non-pemerintahan. Dan terdapat standar kompetensi yang harus dikuasi oleh pembina yang akan ditugaskan membina narapidana terorisme.

Diharapkan melalui kegiatan ini, wali pemasyarakatan beserta jajaran petugas bidang pengelolaan pembinaan narapidana di Lapas Sumbawa Besar dapat terus meningkatkan kinerja serta lebih memahami terkait dengan tugas pembinaan keagamaan terlebih bagi Narapidana kasus terorisme. Hal ini sebagai upaya mencegah adanya paham-paham yang dapat mengganggu ideologi bangsa yaitu Pancasila.

Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi untuk membahas terkait dengan pembinaan keagamaan bagi Narapidana kasus Terorisme. Kegiatan sosialisasi pedoman operasional Pembinaan Narapidana Terorisme yang diikuti oleh Lapas Sumbawa Besar terlaksana dengan aman, lancar, dan kondusif.

Pos terkait