Polres Lombok Utara Dampingi Dinas Kesehata Gelar Sidak di Setiap Apotek Diwilayah Kabupaten Lombok Utara

Polres Lombok Utara NTB/Suarakita.id – Kapolres Lombok Utara AKBP I Wayan Sudarmanta, S.I.K., MH., terjunkan beberapa personil untuk mendampingi Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Utara (KLU) melaksanakan sidak terhadap peredaran Obat yang tidak perbolehkan diperjual belikan oleh Kemkes RI disetiap Apotek di Indonesia khususnya saat ini yang dilaksanakan di wilayah Hukum Polres Lombok Utara, Selasa (25/10/2022) 09.00 Wita.

Dalam hal tersbut Kapores Lombok Utara melalui Kabag Ops Polres Lombok Utara Kompol Raditya Suharta, SH., S.I.K., mengatakan kepada awak media bahwa saat ini personil Polres Lombok Utara mendampingi Dinas Kesehatan untuk meninjau/melalukan sidak langsung ke setiap Apotek-apotek yang berada diwilayah hukumnya untuk memastikan peredaran obat yang saat ini dilarang beredar oleh BPOM.

“Sebelum melaksanakan sidak, kegiatan diawali dengan melaksanakan Apel di halaman Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Utara, yang dilanjutkan dengan pembagian penugasan sesuai Sprin masing-masing,” ucap Kompol Raditya Suharta, SH., S.I.K.

Disela-sela berlangsungnya gelar apel kesiapan tim gabungan sidak, Kabg Ops Polres Lombok untara menyampaikan, bahwa kegiatan sidak ini dilakukan oleh Dinas Kesehatan bertujuan sebagai sistem kewaspadaan dini atas peredaran Obat Sirup di Apotek wilayah KLU.

“Petugas tim sidak dari Dinas Kesehatan yang bertugas melaksanakan kegiatan tersebut diantaranya yakni Apoteker Pengelola Fitria Rachmawati, S.Farm, Apt, Staff Seksi Farmasi, Alkes dan PKRT Wiwik Mardani, A. Md. Farm, Staff Seksi Farmasi,Alkes dan PKRT I Gusti Lanang Yoga S. Saputra, Amd. Farm,” ungkap Kabag Ops.

“Lanjutnya Kompol Raditya Suharta dengan mengatakan, setelah melaksanakan apel kesiapan, petugas yang terseprin langsung menyasar ke apotek yang berada diwilayah Pemenang seperti Apotek Sinta Farma Jl. Raya Bangsal Baru Dusun Karang Pangsor Desa Pemenang Barat Kecamatan Pemenang KLU.

Alhasil ditemukan obat jenis Unibebi Cough sirup sebanyak 16 sirup dan sudah dipisahkan/diamankan. Sementara di Apotek Rama Farma yang berada jalan Tanjung – Mataram Dusun Prawira, Desa Sokong Kecamatan Tanjung KLU ditemukan Obat jenis Unibebi Cough sirup sebanyak 15 sirup dan sudah di pisahkan/di amankan untuk sementara tidak di jual sampai dengan ada pemberitahuan dari Kemenkes RI,” tandas Kompol Raditya Suharta.

Kemudian tim sidak melanjutkan perjalanannya untuk menyesir setiap jalan raya diwilayah Gondang, dan menemukan Apotek Zifa Farma 2 yang berada di Desa Gondang Kecamatan Gangga KLU, lalu petugas menemukan obat jenis Unibebi Cough sirup sebanyak 1 sirup dan sudah di pisahkan/diamankan untuk sementara.
Sedangkan di apotek Rania Farma Jln. Raya Tanjung Desa Jenggala Kecamatan Tanjung KLU, rombongan juga masih menemukan obat jenis Unibebi Cough sirup sebanyak 335 sirup dan Unibebi Demam Paracetamol Drops 100 Mg/Ml sebanyak 6 sirup dan sudah di pisahkan/diamankan untuk sementara tidak di jual sampai dengan ada pemberitahuan dari Kemenkes RI.

“Adapun daftar produk yang telah lakukan pengujian dan dinyatakan mengandung Cemaran EG/DEG melebihi ambang batas aman dan telah diumumkan pada tanggal 20 Oktober 2022 (Berdasarkan Data Kemenkes: 102 Produk yang digunakan Pasien) yang di lakukan pengecekan oleh Farmasi Dinas Kesehatan KLU yakni, Unibebi Cough Sirup (Obat Batuk), Unibebi Demam Sirup (Obat Demam), Unibebi Demam Drops (Obat Demam),” terang Kabag Ops.

Obat Sirup yang terdaftar diatas tersebut telah ditarik dari peredarannya disetiap apotek yang berada diwilayah Kabupaten Lombok Utara yang ditemukan oleh pihak Farmasi Dinas Kesehatan KLU didampingi anggota Polres Lombok Utara di masing-masing Apotek.

AKBP I Wayan Sudarmanta, S.I.K., MH., melalui Kabag Ops menghimbau kepada seluruh apotek di KLU untuk sementara tidak menjual obat yang dilarang beredar sesuai dengan Edaran Kemenkes RI dan daftar jenis Obat tersebut di atas untuk sementara tidak di jual kepada masyarakat. Dan tunggu sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutup Kabag Ops Polres Lombok Utara ini. (Dans)

Pos terkait