MAKASSAR – Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sulsel, Basri Abbas meminta, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel tak diam dengan adanya beberapa perusahaan yang belum menerapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023. Sebab kata dia, hal tersebut bisa mencederai prinsip dan norma yang berlaku. Perusahaan juga bisa dipidana jika tak menerapkan UMP terbaru itu.
“Kalau dari KSPSI tentu sangat menyesalkan, memang kami dalam penelitian ada beberapa dan ini sesuai bukti, tindakan yang tidak membayar pekerja dengan UMP itu tindak kejahatan,” ujar Basri kepada Herald Sulsel saat dihubungi, Senin malam, 6 Februari 2023.
Klaim Disnakertrans soal belum adanya laporan masuk, Basri bilang, harusnya selaku penanggungjawab Disnakertrans harus turun langsung ke lapangan mengecek walaupun tak ada laporan. “Sebaiknya Disnakertrans turun memonitoring, jangan tinggal diam. Jangan menunggu, karena bisa jadi ada akal-akalan,” terangnya. “Dan itu kewajibannya Disnakertrans, makanya jangan tinggal di kantor, kalau tinggal di kantor buat apa ada pemerintah sebagai pengawas,” lanjut Basri lagi.
Tugas pengawas urai dia, untuk mengetahui apakah perusahaan-perusahaan telah menerapkan UMP 2023 atau belum.
“Saya kira tidak susah kalau pengawas mau memonitoring, bagaimana kerjasama dengan BPJS ketenagakerjaan, kan sudah sinkron, siapa perusahaan yang belum menerapkan UMP,” tutup Basri.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel, Ardiles Saggaf menyampaikan, pihaknya belum menerima laporan dari serikat pekerja dan buruh soal adanya perusahaan yang belum menerapkan UMP 2023. “Nah justru itu kita butuh laporan dari serikat buruh. Kalau misalnya ada perusahaan yang nakal atau tidak menerapkan tindak lanjut dari Gubernur (UMP 2023),” paparnya.
Lebih jauh, sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Andi Sudirman, para pengusaha harus mengikuti aturan tersebut. Kata Ardiles, jika masih ada perusahaan yang nakal atau melanggar aturan tersebut, itu akan diberikan sanksi. Bahkan, sanksinya adalah pidana. “Kalau perusahaan tidak memberlakukan itu (UMP), tentu yang kena adalah pemilik perusahaan itu,” tegasnya menutup.
(War-heraldsulsel.id)