Presiden Jokowi dan BKPM Berkomitmen Menata IUP untuk Peningkatan Ekonomi Nasional

 

LANGKAH dan Kebijakan yang dilakukan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia terkait tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) di Indonesia patut diapresiasi.

“Masyarakat dan para pengusaha pertambangan nasional harus mendukung kebijakan Presiden Joko Widodo dan Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dalam melahirkan kebijakan dan tata kelola pertambangan di Indonesia. Karena, dampak positifnya mengarah pada pengelolaan pertambangan nasional yang berkeadilan dalam kebijakan jangka panjang pengelolaan pertambangan di Indonesia untuk kesejahteraan rakyat Indonesia,” kata Bambang Widjanarko Setio, Direktur Eksekutif Pranata Kebijakan Politik Nasional (PKPN) kepada wartawan di Surabaya, Selasa (2/7/24).

Menurut Bambang yang juga Ketua Prabowo Mania Jawa Timur ini mengatakan, belum lama ini Menteri Bahlil telah mengeluarkan kebijakan berdasarkan perintah Presiden Joko Widodo terkait IUP. Hal ini dilakukan sebagai ikhtiar penataan kebijakan positif pemerintah di bidang pertambangan.

“Kita sebaiknya mendukung kebijakan Presiden Joko Widodo dan Menteri Bahlil terkait IUP dan penataan IUP yang dicabut, karena alasan tidak produktif. Artinya, kebijakan ini mengarah pada produktivitas bagi para pelaku tambang,” kata Bambang.

Terkait itu pula, kata Bambang, pihaknya yakin pemerintah memberi ruang bagi pemulihan IUP dengan komitmen untuk mendukung penataan kebijakan dunia pertambangan di Indonesia.

“Presiden Joko Widodo dan Menteri Bahlil tentu tidak akan kaku dalam kebijakan pertambangan terkait IUP. Artinya, terbuka peluang bagi para pelaku tambang untuk mengaktualisasikan dan merevitalisasi produktivitas penambangan secara berkualitas dan sesuai kebijakan yang berlaku. Artinya, IUP yang dicabut bisa dihidupkan kembali dengan komitmen untuk meningkatkan produktivitas pertambangan dan menggenjot peningkatan ekonomi nasional,” kata Bambang.

Bambang setuju dengan apa yang diungkapkan Menteri Bahlil bahwa untuk menata lahan tidak produktif yang tidak terpakai, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keputusan Presiden tentang Satgas Pengelolaan Investasi yang terdiri dari Menteri Kehutanan, Menteri ESDM, Menteri ATR, dan Menteri Investasi.

Terkait hal ini, Menteri Bahlil melakukan penataan lahan-lahan tidak produktif yang tidak terpakai. Karena semua tanah ini milik negara.

“Tambang itu milik negara, HPH milik negara, HGU milik negara. Negara memberikan izin kepada pengusaha dengan tujuan berusaha untuk menciptakan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi,” kata Bahlil.

Bambang mengatakan, kebijakan pemerintah tentu saja berupaya menggenjot investasi sebesar Rp708 triliun dan belum termasuk IUP yang dicabut.

Karena itu, Bambang mengajak untuk berkomitmen mengembalikan marwah kebijakan dan tata kelola pertambangan nasional untuk kesejahteraan rakyat dan kemajuan ekonomi negara Indonesia.

Pos terkait