BATUBARA, Suarakita.id – Team opsnal unit Reskrim Polsek Lima Puluh berhasil meringkus terduga pelaku tindak pidana perjudian jenis Togel di wilayah hukum Polres Batu bara.
Pelaku yang di amankan berinisial BN (49) seorang pria warga Dusun I, Desa Sei Mangke Lama, Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batu Bara. Rabu (10/8/22).
Selain mengamankan pelaku petugas juga mengamankan barang bukti : satu buah handphone merk Vivo, satu buah buku tulis yang berisikan angka pasangan Togel, empat buah blok notes, dan uang tunai sejumlah Rp.40.000.
Kapolres Batu Bara AKBP Jose DC Fernandes SIK melalui Kapolsek Limapuluh AKP Rusdi SH.MH, Rabu, (10/8) kepada media mengatakan benar tadi siang menangkap seorang pelaku pria yang diduga sebagai penulis judi Togel.
“Iya benar Personil Polsek Limapuluh menerima laporan dari masyarakat yang layak dipercaya, ada seorang pria di Dusun I, Desa Sei Mangke Lama, yang diduga sebagai penulis judi togel, team Reskrim Polsek Limapuluh yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Ipda M. Siregar langsung melakukan lidik, dan sesampainya di warung tersebut personil melihat ciri-ciri yang di informasikan, dan langsung mengamankan tersangka.
Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah di amankan di Makopolsek Limapuluh, guna untuk melakukan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolsek.
Kami dari Tokoh agama dan masyarakat lima puluh Mengucapkan Terima kasih banyak kepada, bapak Kapolsek Limapuluh AKP Rusdi SH,MH dan para jajaran Personil Polsek limapuluh yang sudah memberantas perjudian jenis togel di wilayah hukum Polres Batu Bara. Pungkas tokoh masyarakat. (*)