Satu orang Narapidana kasus Terorisme di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sumbawa Besar kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia setelah menyatakan diri dalam ikrarnya untuk setia dan menjaga NKRI serta telah melepas baiatnya pada kelompok terorisme yang ia ikuti sebelumnya (09/11)
Bertempat di Aula Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sumbawa Besar, Tatag Lusiyantoro yang merupakan Narapidana Terorisme pada kasus Thamrin 2016 silam menyatakan siap dan sanggup untuk berikrar setia kepada NKRI. Pengambilan sumpah dan penandatanganan surat pernyataan kesetiaan kepada NKRI disaksikan oleh beberapa pihak seperti Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sumbawa Besar beserta jajaran, Perwakilan masing-masing instansi seperti BNPT RI, Kepolisian Resort Sumbawa, Kemenag RI Kabupaten Sumbawa, Bapas Kelas IIA Sumbawa Besar, Kasatgas Wilayah NTB Detasemen Khusus 88 Anti Teror, serta Perwakilan Badan Intelijen Negara Kabupaten Sumbawa.
Adapun yang termasuk dalam rangkaian acara yaitu pengambilan sumpah narapidana kasus terorisme, penandatanganan surat penyataan kesetiaan, dan prosesi penciuman bendera Merah-Putih sebagai simbol kembali ke NKRI.
“Ini merupakan bentuk keberhasilan Lapas Sumbawa Besar dalam melakukan pembinaan terhadap Warga Binaan, semoga seterusnya hal baik ini tetap terlaksana serta terima kasih kepada stakeholder yang selalu membantu pada proses pembinaan” ungkap Lalu Satria Jagat, selaku Wali Pemasyarakatan Narapidana Terorisme di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sumbawa Besar.
Pelaksanaan pengikraran kesetiaan oleh seorang Narapidana kasus terorisme di Lapas Sumbawa Besar merupakan wujud konsistensi dalam membina dan keberhasilan atas program pembinaan yang sedang dilaksanakan. Selanjutnya kegiatan terlaksana sebagaimana mestinya serta berjalan dengan aman, lancar, dan kondusif.