Yang Terhormat Menkopolhukam Mahfud MD Kenapa Surat Hal Dokter Tunggul Tidak Dijawab?
Jakarta– FJPK hari ini Jum’at, 5 Januari 2024 mempertanyakan kenapa surat hal dr. Tunggul P. Sihombing, MHA tidak dijawab?
Berikut surat resmi terbuka keluarga dr. Tunggul P. Sihombinh, MHA yang diterima tim kerja Forum Jurnalis Peduli Keadilan (FJPK) pada hari Rabu, 5 Juli 2023
Melaporkan Kembali Untuk Kesekian kalinya Agar Mencegah Dan Melakukan Tindakan Koreksi Negara Melakukan Kejahatan, Karena Lapas UPT Kemenkumham RI Melegalisasi Produk Mafia Yang Menjual Nama, Mahkota Kemuliaan Dan Profesionalisme Hakim Agung. Untuk Itu Dimohonkan Untuk Segera Dilakukan Eksaminasi Dan Tindakan Koreksi Terhadap Salinan Putusan Dasar Untuk Eksekusi
1. APARAT PENEGAK HUKUM MENGABAIKAN PROYEK DAN PERKARA PENTING
Proyek Fasilitas Produksi Vaksin Flu Burung Untuk Manusia (Seharusnya Juga Untuk Sars, Mers, Flu Untuk Haji dan Umroh Serta Juga Untuk Covid-19) Dengan Anggaran Rp.2,2 Triliun TA 2008-2011 Di Bio Farma & Unair Surabaya. Semua Pihak Termasuk Fakta Persidangan Menyatakan Bahwa Proyek Ini Penting Dan Urgen Untuk Segera Direalisasikan. Hal Ini Juga Dibuktikan Dengan Adanya Pandemi Covid-19 Yang Mematikan Ratusan Ribu Orang Di Indonesia Jutaan Untuk Dunia Serta Terjadinya Economic Lost Yang Begitu Besar. Proyek Ini Terhenti Sejak Bulan Mei TA 2011 Dampak Nazaruddin Bendahara Umum Partai Demokrat Ditangkap KPK Karena Kasus Tindak Pidana Korupsi Proyek Hambalang. Desak Made Wismarini Sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Dan Yusharmen Sebagai Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran Menghentikan Kegiatan Proyek Secara Sepihak.
Shareholders Proyek Vaksin FB (Seharusnya Juga Untuk Covid 19 Dengan Anggaran Rp 2.2 Triliun Di Bio Farma & Unair Surabaya
Presiden SBY, SFS Menkes, Prof Dr.dr. TYA Sp P Mars Pejabat KPA,
Iskandar & Mahendra Direksi Bio Farma Penggagas & Tim Ahli.
Nazaruddin Bendum Partai Demokrat Pemilik PT AN DKK
Selanjutnya Hasil Konsultasi Dan Pemeriksaan LKPP, BPKP RI, LHP BPK RI, Menyatakan Bahwa Realisasi Kegiatan TA 2011 Harus Dibayar Dan Kegiatan Yang Dihentikan Harus Dilanjurkan.
Hasil Konsultasi Dan Pemeriksaan LKPP, BPKP RI, LHP BPK RI, Diabaikan Oleh Pejabat PPK Dan KPA, Berdampak Kegiatan Proyek Menjadi Mangkrak Dan Dasar LHPKN BPK RI Akhirnya Menghitung Kerugian Negara Dengan Total Lost, Dan Ini Dibebankan Hanya Kepada dr. Tunggul P. Sihombing MHA. Bahkan Penyedia Barang / Jasa Luput Dari Beban Pertanggungan Jawab Pidana.
2. APARAT PENEGAK HUKUM MENGABAIKAN INDONESIA NEGARA HUKUM
Proses Penyidikan Di Bareskrim Polri, Dakwaan Dan Tuntutan Di Kejaksaan RI, Pengadilan Di Semua Tingkatan Khususnya Kasasi Dan Peninjauan Kembali, Hingga Proses Dan Pelaksanaan Eksekusi Di Rutan Dan Lapas Mengabaikan Amanat UUD Tahun 1945, KUHAP, KUHP Dan UU No 20 Thn 2001 Ttg Perubahan Atas UU No 31 Thn 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi – Hukum Pidana Formil (Administrasi) Dan Materil (Substansi Hukum) – Acuan Proses Ber Acara Pidana, Guna Menentukan Duduk Perkara Sebenarnya, Menentukan Kualitas (Kadar) Perbuatan Melawan Hukum Dari Pelaku Kejahatan Guna Menentukan Berat Ringannya Hukuman Hingga Proses Dan Pelaksanaan Eksekusi Di Rutan / Lapas Kemenkumham RI (Error In Procedure).
Selanjutnya Dalam Kasus Perkara dr. Tunggul P. Sihombing, MHA Dengan Hukuman Pemidanaan Terjadi Berbagai Kesalahan Nyata, Antara Lain: Menentukan Unsur Seseorang (Error In Persona); Menentukan Dakwaan Dasar Menghukum Merupakan Kesalahan Pihak Lain (Error In Objecta); Menentukan Penerapan Hukum Dan Qualifikasi Pasal; KASASI Memberikan Hukuman Pemidanaan Melebihi Kewenangannya; Semua Para Pihak Terutama Pemilik / Pimpinann/ Staf Penyedia Barang / Jasa Yang Melakukan Kejahatan Yang Berdasarkan Fakta Hukum Yang Ada Merupakan Subjek Hukum Yang Sempurna, Luput Dari Beban Pertanggung Jawaban Pidana (Obstruction Of Justice):
Selain itu Merujuk Pasal 10 Ayat (1) Juncto Pasal 11 Ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan Juncto Peraturan Pemerintah No 58 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Dan Wewenang, Tugas Dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan Juncto Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI – Menteri Hukum dan HAM – Jaksa Agung RI – Kapolri (MAHKUMJAPOL) Tahun 2010 Tentang Sinkronisasi Ketatalaksanaan Sistem Peradilan Pidana Dalam Mewujudkan Penegakan Hukum Yang Berkeadilan, Maka Dapat Dikatakan Rutan / Lapas Telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
3. DEMI AZAS KEPASTIAN HUKUM UNTUK MEMBEDAKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM DARI HAKIM VS PRODUK MAFIA YANG MENJUAL NAMA HAKIM
Demi Terwujudnya Azas Kepastian Hukum Dari Aspek Formil (Administrasi) Serta Mencegah Terjadinya Kejahatan Negara Di Bidang Hukum Yang Di Legalisaai Dan Legitimasi UPT Kemenkum – Ham RI, Mohon Dapat Dilakukan Eksaminasi Dan Tindakan Koreksi Terhap 3 (Tiga) Permasalahan Putusan Hakim Berikut, Dengan Merujuk Amanat UU.
1. Putusan Hakim Untuk KASASI Perkara Tipikor No 53 K/Pid.Sus/2016 Dasar Untuk Melakukan EKSEKUSI, Terdapat Berbagai Temuan Fakta
a. Kesalahan Nyata Petikan / Putusan Yang Ada Tidak Di Tanda Tangan Majelis Hakim Dan Panitera Pengganti. Hal Ini Melanggar Pasal 200 UU No 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP Juncto Pasal 50 Ayat (2) UU No 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
b. Kesalahan Nyata Menetapkan Unsur Seseorang (Barang Siapa) c. Kesalahan Nyata Menaikkan Hukuman Dari 10 Tahun Menjadi 24 Tahun, Melebihi Kewenangannya.
2. Putusan Banding Perkara TPPU Nomor 53/PID.SUS-TPK/2016/PT.DKI Yang Menyatakan Perkara TPPU
Sudah Berkekuatan Hukum Tetap:
a. Kesalahan Nyata Petikan / Putusan Yang Ada Tidak Di Tanda Tangan Majelis Hakim Dan Panitera Pengganti. Hal Ini Melanggar Pasal 200 UU No 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP Juncto Pasal 50 Ayat (2) UU No 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
b. Selain Itu Terhitung Sejak Putusan Hakim Sudah 7 Tahun Belum Di EKSEKUSI Hal Ini Melanggar Amanat Pasal 197 Ayat (3) Juncto Pasal 270 Dan Pasal 277 UU No 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP.
3. Putusan PENINJAUAN KEMBALI (PK) Perkara Tipikor Nomor 22 PK/PID.SUS/2018. Sejak Diajukan Upaya PK, Sudah 5 (Lima) Tahun Tidak Dijawab, Tidak Dijelaskan Dan Petikan / Salinan Putusan Tidak diberikan Kepada Para Pihak. Hal Ini Tidak Sesuai Pasal 50 Ayat (1) Juncto 52 Ayat (2) UU No 48 Tentang Kekuasaan Kehakiman Juncto Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 02/2010 Tentang Penyampaian Salinan Dan Petikan Putusan.
Demikian Disampaikan, Atas Perhatian Dan Tindak Lanjut Yang Diberikan, Dihaturkan Hormat Dan Terima Kasih.
Salam Untuk Kebenaran Dan Keadilan
Hormat Kami Kelurga dr. Tunggul P. Sihombing, MHA
Lipsus: Bkn