Jakarta–Hari ini tim kerja Forum Jurnalis Peduli Keadilan (FJPK) mengantar dan melakukan pengawalan surat finalisasi ke Ombudsman hal dr. Tunggul P. Sihombing, MHA
“Kita sudah penuhi semua syarat yang diminta maka hari ini adalah momentum untuk memberikan dukungan moril ke Ombudsman agar segera menindaklanjuti permohonan termaksud. ” Jelas Jalaluddin kepada wartawan di Jakarta, Senin (26/6/2023)
Berikut isi suratnya:
Jakarta 26 Juni 2023
Kepada Yth: Ombudsman
Di: JL. H. R. Rasuna Said Rt 06 / Rw 7
Jakarta Selatan
PERIHAL
Mengulang Laporan Terdahulu Dan Melengkapi Penjelasan Dan Data Dukung, Yang Diminta
Ombudsaman Bahwa Rutan / Lapas UPT Kemenkumham RI, Menerima, Melaksanakan Eksekusi Berdasarkan Putusan Hakim Yang Melanggar Amanat UUD 1945 & UU
Bapak Ketua Ombudsman Dan Jajaran Yth,
Merujuk Surat Ketua Ombudsman RI Yang Kami Terima, Mohon Diijinkan Untuk Menanggapi Dan Menjelaskan Secara Berurutan:
1. Bahwa Menurut Pemahaman Dan Keyakinan Yang Disampaikan Tentang Permasalahan Kami Kepada Ketua Ombudsman Adalah Tentang PELAYANAN PUBLIK
2. Adapun Ruang Lingkup Pelayanan Yang Disebutkan Ketua Ombudsman. Sejalan Dengan Butir (a). (b) Terlebih Lagi Tentang Butir (c) Tentang Pelayanan ADMINISTRASI.
Perlu Kami Tambahkan Bahwa Masalah Hukum Yang Kami Hadapi, Mulai Dari Proses Hukum Di Bareskrim Polri, Dakwaan Dan Tuntutan JPU Kejaksaan RI, Persidangan Disemua Tingkatan Khususnya KASASI Dan PENINJAUAN KEMBALI Dari Lembaga Mahkamag Agung. Hingga Proses Dan Pelaksanaan EKSEKUSI Di Rutan / Lapas UPT Kemenkumham RI Dari Aspek ADMINISTRASI (Legal Formil) Maupun Aspek MATERIIL (Substansi Hukum) Mengabaikan Perintah UUD Taun 1945 Dan UU.
Adapun Saat Ini Yang Dilaporkan Adalah Aspek Administrasi Lebih Khusus Lagi Tentang Proses Dan Pelaksaan Eksekusi Oleh Jaksa Eksekutor Dan Rutan / Lapas.
3. Kami Setuju. Bahwa Menurut Pemahaman Dan Keyakinan Yang Disampaikan Tentang Permasalahan Kami Saat Ini Bukan Lagi Objek Pemeriksaan Termasuk Amar Putusan Pengadilan Sesuai Amanat Pasal 36 Ayat (1) Huruf b UU No 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman RI
Merujuk Amanat Pasal 11 UU Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan Yang Menyatakan Bahwa Penerimaan Narapidana Meliputi Pencatatan Tentang Putusan Pengadilan Juncto Pasal 5 Dan 6 Peraturan Pemerintah No 58 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Dan Wewenang. Tugas Dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan Juncto Butir 14 Dan 15 Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI – Menteri Hukum Dan HAM- Jaksa Agung RI – Kapolri (MAHKUMJAPOL) Tahun 2010 Tentang Sinkronisasi Ketatalaksanaan Sistem Peradilan Pidana Dalam Mewujudkan Penegakan Hukum Yang Berkeadilan.
Sehubungan Dengan Hal Tersebur Diatas Dimohonkan Kembali Ketua Ombudsman Dan Jajarannya Melihat Berbagai Penyimpangan Yang Dilakukan Rutan / Lapas UPT Kemenkum Ham RI Yang Melegalisasi Dan MeLegitamasi Berbagai Hal Dari Aspek Administrasi Dengan Mengabaikan Kemandirian Rutan / Lapas Yang Diamanatkan UU Dan Peraturan.
” FJPK mendukung penuh Ombudsman RI untuk membongkar mafia hukum di peradilan, ” tegas Jalal
Lipsus: FJPK