Mataram NTB – Suarakita.id Kelaborasi Tim Puma Polda NTB bersama Intelmob polda NTB yang dipimpin langsung kanit Opsnal Intelmob polda NTB Iptu Heri Santoso setelah mendapatkan adanya informasi tentang adanya sebuah kebun yang diduga dijadikan tempat penimbunan kendaraan hasil pencurian (Curat) yang bertempat diwilayah Dusun Kelongkong Mujur Praya Timur Lombok Tengah (Loteng), Sabtu (23/10/2021).
Berdasarkan Surat Perintah Nomor : Sprin /418/ X/RES.1.24./2021, pada tanggal 18 Oktober 2021 tim gabungan Puma Polda NTB bersama Intelmob polda NTB mengungkap dan menangkap pelaku tentang tindak kejahatan konvensional diwilayah hukum Polda NTB yang dilakukan oleh pelaku berinisial PH alias Amak Riko Asal Bilelando Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah, di pimpin langsung kanit Opsnal Intelmob polda NTB Iptu Heri Santoso.
Dijelaskan, Dimana pelaku yang berinisial PH tersebut adalah terduga pelaku yang merupakan DPO Polres Mataram dan Polsek Cakranegara,” ungkap Heri Santoso,” Sambungya.
“Diungkapkan, kronologis berawal setelah beberapa waktu melakukan penyelidikan oleh tim puma Polda NTB akhirnya tim mendapatkan informasi tentang keberadaan lokasi kendaraan hasil pencurian tersebut. Kemudian pada hari Jumat tanggal 22 Oktober 2021 sekitar pukul 19.00 wita, Tim bergerak menuju wilayah Dusun Kelongkong Desa Mujur Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah.
“Lanjutnya, setibanya di TKP tim gabungan segera langsung mengamankan kendaraan-kendaraan yang diduga hasil pencurian yang disembunyikan dibalik semak-semak disebuah lahan perkebunan dekat tambak udang milik warga diwilayah Dusun Kelongkong Desa Mujur Kacamatan Praya Timur Lombok Tengah.
Adapun barang bukti kendaraan yang berhasil ditemukan yang diamankan dan dibawa langsung menuju Mapolda NTB untuk dilakukan pendataan berupa : Yamaha RX King aslinya Merah dan saat ditemukan berwarna Hitam dengan warna list Hitam tulisan RX-King, Yamaha RX King warna Hijau Lumut dengan Stiker tulisan yang sudah di buat laporan Polisi Nomor : LP / B / 315 / X / 2021 / SPKT / POLDA NTB, tanggal 23 Oktober 2021, Honda Beat warna putih List Biru Merah dengan laporan Polisi Nomor : LP / 59.a / X / 2021 / NTB / Res.Lotim / Sek.Masbagek, tanggal 23 Oktober 2021, Honda Beat warna hitam list merah hitam fullbox dengan laporan Pengaduan Nomor : Lap.Pengaduan / 1 / IX / 2021 / Rensing tanggal 29 September 2021 serta Honda Beat warna putih list Biru Hitam.
Sementara itu, pada saat tim berhasil mendapatkan 6 (enam) Unit kendaraan R2. Tim melakukan penyisiran di dekat TKP penemuan kendaraan diduga hasil curian tersebut dan saat Tim melakukan penyisiran disebuah Gubug disekitar tambak udang dekat dengan TKP Penemuan Kendaraan tersebut, Tim melihat terduga pelaku pemilik kendaraan hasil curian tersebut melarikan diri, dan sempat dikejar oleh Tim namun terduga pelaku berhasil kabur.
“Selanjutnya Tim melakukan penggeledahan ditempat gubug tempat terduga pelaku bersembunyi dan menemukan beberapa Box kendaraan R2 dugaan hasil curian disembunyikan dalam gubug tersebut. Lalu tim melakukan untuk mencocokan Box kendaraan yang ditemukan dengan SPM yang ditemukan sebelumnya dan didapatkan hasil bahwa Box kendaraan yang disembunyikan dalam gubung tersebut sesuai dengan Kendaraan yang sudah ditemukan terlebih dahulu di dalam gubuk tersebut.
Tim juga menemukan 1 (satu) unit kendaraan lagi yang disimpan disamping gubug tersebut. Dan setelah itu Tim memeriksa semua kendaraan tersebut dan didapatkan hasil bahwa beberapa kendaraan sudah terkonfirmasi merupakan barang hasil curian yang dilakukan oleh pelaku yang melarikan diri.
Setelah itu Tim melakukan penggerebekan dirumah terduga pelaku yang melarikan diri pada saat melakukan penyisiran oleh Tim. Namun Tim tidak menemukan terduga pelaku dirumahnya dan diduga sudah mengetahui kedatangan Tim sehingga terduga pelaku tidak berani pulang kerumahnya, Pungkasnya”.
( D & R )