Diduga Jaksa dan LP gunakan produk mafia untuk eksekusi dr Tunggul P Sihombing MHA
Jakarta–Berikut petikan surat dari keluarga dr. Tunggul P. Sihombing, MHA yang dikutip awak media di Jakarta, Sabtu (4/11)
Dugaan Kejahatan Jaksa Eksekutor KAJARI Jakarta Pusat & LP Cipinang UPT Kemenkumham RI, Melaksanakan Eksekusi Kepada dr. Tunggul P. Sihombing MHA
A. Merujuk
1. Amanat Pasal 1 Ayat (3) Juncto Pasal 24 A Ayat (2) UUD Tahun 1945 Juncto Pasal 5 Ayat (2) UU Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman Juncto KEPUTUSAN BERSAMA KETUA MAHKAMAH AGUNG RI DAN KETUA KOMISI YUDISIAL RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 TENTANG KODE ETIK DAN PEDOMAN PERILAKU Hakim, Menyatakan: “Indonesia Sebagai Negara Hukum; Hakim Agung dan hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, jujur, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum”.
2. Amanat Pasal 200 UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP Junto Pasal 50 Ayat (2) UU Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman Bahwa: “Surut putusun ditandatangani oleh hakim dan panitera seketika setelah putusan itu diucapkan”.
3. Amanat Pasal 197 Ayat (1) Juncto Ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP Juncto Butir 14 Dan 15 Peraturan Bersama Mahkamah Agung RI – Kemenkumham RI – Jaksa Agung – Kapolri, No: 099/KMA/SKB/V/2010; No: M.HH-35.UM.03.01 Tahun 2010 No: KEP-059/A/JA/05/2010; No: B/14/V/2010 Tentang Sinkronisaai Ketatalaksanaan Sistem Peradilan Pidana Dalam Mewujudkan Penegakan Hukum Yang Berkeadilanm Menyatakan: “Surat putusan pemidanaan memuat Berbagai persyaratan yang harus lengkap dan benar; Bila Tidak dipenuhinya ketentuan Lengkap Dan Benarm Maka mengakibatkan putusan batal demi hukum → Korban Harus Lepas Demi Hukum”.
B. Mencermati
1. Putusan Dasar Untuk Melakukan Eksekusi Perkara Tipikor No 53 K/Pid.Sus/2016 Dan Banding Perkara TPPU Nomor 53/PID.SUS-TPK/2016/PT.DKI Termasuk Putusan PK Perkara Tipikor Nomor 22 PK/PID.SUS/2018 Sebagai Upaya Hukum Luar Biasa Benteng Terakhir Proses Hukum Untuk Menegakkan Kebenaran Dan Keadilan Tidak
Ditanda Tangani Majelis Hakim Dan Panitera Pengganti.
2. Putusan Banding Perkara TPPU Nomor 53/PID.SUS-TPK/2016/PT.DKI Yang Sudah berkekuatan hukum tetap lebih dari 7 tahun belum Di Eksekusi. Aset Negara Senilai Rp. 1,2 Triliun Dan Aset dr. Tunggul P. Sihombing MHA Penggunaan Dan Pertanggung Jawabannya Tidak Ada..
C. Permohonan
1. Agar Dilakukan Eksaminasi Dan Tindakan Koreksi Korban Lepas Demi Hukum
2. Agar Menjadi Pembelajaran.
3. Subjek Hukum Yang Sempurna (Pelaku Kejahatan) Agar Dimintai Pertanggung Jawaban Hukum.
Lipsus: BKN