Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) mendorong pemerintah daerah (Pemda) memperkuat Bank Pembangunan Daerah (BPD) untuk meningkatkan perekonomian daerah. Hal ini disampaikan Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Horas Maurits Panjaitan saat mewakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam acara Peluncuran dan Diseminasi Buku Panduan Roadmap Penguatan BPD Tahun 2024–2027.
Maurits mengatakan, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) termasuk BPD memiliki peran yang sangat strategis. Selain berfungsi melayani masyarakat, BUMD diharapkan memberikan keuntungan sehingga berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Oleh karena itu, Peran BUMD harus terus dioptimalkan agar memberikan manfaat dalam meningkat pertumbuhan ekonomi di daerah, meningkatkan pelayanan, melaksanakan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sebagaimana amanah Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” tegas Maurits di Grand Hyatt Hotel, Jakarta, Senin (14/10/2024).
Maurits menyampaikan, hingga saat ini, jumlah BUMD mencapai 1.057 badan usaha. Jumlah itu terdiri dari 27 BPD; 212 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) milik Pemda; 360 Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM); 13 BUMD Agro; 17 Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida); 43 BUMD Migas; 28 BUMD Pasar; 13 BUMD Pariwisata; dan 344 BUMD aneka usaha lainnya.
Lebih lanjut, Maurits mengatakan, BPD memilik peran strategis dalam mendorong perekonomian daerah melalui fungsi intermediasi yang dijalankannya. Karenanya, perlu upaya strategis untuk memperkuat BPD sebagai bank milik Pemda.
“Adapun langkah-langkah strategis yang dapat dilakukan, yaitu melakukan linkage. Kemudian, memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang perbankan dalam rangka mendapat dukungan masyarakat. Selanjutnya, melakukan kolaborasi dengan korporasi/badan usaha. Berikutnya, melakukan kolaborasi dengan UMKM,” tutur Maurits.
Selain itu, Maurits juga kembali mengingatkan pentingnya percepatan dan perluasan implementasi penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) di lingkungan Pemda. Hal ini sebagaimana amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan KKPD dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Ini sebagai bentuk dukungan terhadap gerakan Bangga Buatan Indonesia (BBI) melalui Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).
“Dalam implementasi KKPD, Pemda diwajibkan menggunakan kartu kredit minimal 40 persen dari Uang Persediaan (UP) dalam pembayaran pengadaan barang/jasa melalui UP, dengan memprioritaskan produk dalam negeri. Jenis kartu kredit saat ini yang dipergunakan oleh pemerintah daerah berupa KKI (Kartu Kredit Indonesia) yang diterbitkan oleh masing-masing bank penempatan RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) atau bank kerja sama RKUD (Co-Branding),” ujar Maurits.