Dompu NTB – Suarakita.id Polda Nusa Tenggara Barat, Resor Dompu dalam hal ini Timsus Polsek Dompu mengungkap Tindak Pidana Pencurian (Curanmor) yang berada di tangan pelaku berinisial MMB (22 Tahun) yang beralamat Dangga Manggu, Kecamatan Wamena timur, Kabupaten Sumba Barat Daya.
Pada hari Rabu tanggal 03 Agustus 2022, sekitar Pukul. 13.00 Wita, bergerak cepat Timsus Polsek Dompu bekerjasama dengan Polsek KP3 Bima Kota , melakukan Pengungkapan Kasus tindak pidana Pencurian Sepeda Motor ( Curanmor ) Motor Dines BKKBN dengan No Pol EA 3531 L yang terjadi di Kantor BKKBN Kab. Dompu, Milik sdri. Maemunah Dusun Ranggo Desa Ranggo Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu.
Kapolsek Dompu Ipda Arif Syarifuddin, SH mengatakan Kronologis Kejadian Pada hari Rabu Timsus Polsek Dompu melakukan Pengejaran dan Pengungkapan Kasus Pencurian Sepeda Motor ( Curanmor ) yang terjadi di Kantor BKKBN Kabupaten Dompu.
Yang mana kejadian tersebut, Berawal korban yg kehilangan sepeda motor jenis Supra X 125, yg di parkir di kantor BKKBN Dompu,,dan motor tersebut hilang pada tahun 2021,,dan korban melaporkan kejadian tersebut di Polsek Dompu, atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sekitar Rp. 12. 000.000 ( Dua Belas Juta Rupiah).
“Atas dasar laporan tersebut Tim Sus Polsek Dompu dan Polsek KP3 Kota Bima berhasil melakukan menangkap dan mengamankan diduga Pelaku dan barang Bukti langsung di bawa ke Polsek Dompu untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut”
Kapolsek menambahkan Bahwa Sebelumnya Motor tersebut dikuasai oleh diduga pelaku, karna sebelum nya di duga pelaku membeli motor tersebut disalah satu warga di Kelurahan Sarae, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima, dengan harga 5.400.000 ( Lima Juta Empat Ratus Ribu Rupiah ), dengan identitas AH 60 thn wiraswasta, alamat. Kelurahan. sarae, Kecamatan, Rasbar kota Bima.
( Adm//Ntb )