Lombok Tenagah NTB – Suarakita.id
Tim Puma Polres lombok tengah dan Unit Reskrim Polsek Kopang telah melakukan penangkapan terhadap seorang Residvis yang diduga sebagai pelaku Curas satu unit HP dengan TKP (Tempat Kejadian Perkara) di jalan umum Dusun Montong Gamang Kecamatan Kopang Kabupatem Loteng sekitar kurang lebih pukul 02.30 wita, pada hari Jum’at tanggal 15 Oktober 2021.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Kopang AKP Suherdi menyampaikan Kronologis kejadian yakni, Pada Jum’at, 15 Oktober 2021 sekitar jam 02.30 Wita, korban datang seorang diri dari Bima dengan menggunakan Bus.
Sesampainya di Desa Montong Gamang, korban turun untuk dijemput keluarganya, tidak beberapa lama kemudian korban dihampiri oleh pelaku dan bertanya kepada korban akan pergi kemana. Namun pada saat korban belum menjawab Pertanyan pelaku langsung merampas tas milik korban kemudian mengancam dengan
Setelah mengancam korban, terduga pelaku membuka tas korban dan mengambil HP yang ada didalam tas korban Namun paman korban datang dan melihat kejadian tersebut dan berteriak minta tolong, tetapi pelaku langsung melarikan diri
Korban langsung Melaporkan Kejadian Tersebut Ke polsek Kopang dengan cepat Polsek Kopang Merespon laporan Tersebut dan Langsung melakukan pengembangan Dari hasil Pengembangan unit Reskrim polsek Kopang Pelaku berhasil diringkus berdasarkan adanya laporan korban yang bernama Dedi Rustiawan (18) tahun, Asal Dusun Doro Mbolo Desa Oi Panihi Kecamatan Tambora Kabupaten Bima yang telah mendatangi Polsek Kopang dengan Nomor : LP/18/XI/2021/Sek Kopang tanggal 08 Nov 2021.
Dimana pelaku curat tersebut adalah seorang pelaku Pengelapn Sepeda motor Sepeda (Mio) yang masih dalam proses pengembangan atau lidik.
Akhirnya tim gabungan jajaran Polres Loteng berhasil meringkus pelaku yang berinisial MS alias Maki (27) tahun, beralamat Dusun Montong Gamang Kecamatan Kopang Kabupaten Loteng di sebuah Gudang barang rongsokan tanpa adanya perlawanan dan dari hasil interogasi pelaku mengakui bahwa telah melakukan Pencurian dengan kekerasan satu unit HP dengan nomor IMEI 867205051397419.
Dan aksi pencurian tesebut dilakukan seorang diri.
Selain itu, tim gabungan berhasil meringkus pelaku Dan berhasil menemukan BB (barang bukti) hasil aksi pelaku yang berupa satu unit HP merk Realme 7 warna putih kabut.
Kini terduga pelaku Langsung di Amankan ke polsek Kopang untuk di tindak Lebih lanjut, Pungkasnya .
( Adm//Ntb )