MATARAM – Suarakita.id Tim Opsnal Subdit.II Narkotika Polda NTB pada Hari Jumat tanggal 11/11/2022 sekitar pukul 02.00 wita berhasil tangkap 2 (dua ) orang pelaku pengedar narkotika jaringan antar provensi di pelabuhan lembar Lombok barat
kedua orang pegedar tersebut yakni sdr. berinisial FH als Hadi (30 thn) berasal dari Aikmel barat pungkang daya baru kab. Lombok timur , dan sdr inisial MS als Adi (30thn) Aikmel batu belek desa batu belek kab. Lombok timur
Penagkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkotika oleh seseorang yang datang ke NTB membawa barang haram tersebut
Adas dasar informasi tersebut kemudian Tim opsnal subdit II.Markoba polda NTB sekitar pukul 12.00 wita dengan dipimpin oleh Panit IPDA I Madw Mas Mahyunan SH. menindak lanjutinya dengan kordinasi sama pihak ASDP pelabuhan lembar untuk menanyakan nama seseorang terduga pengedar yang akan membawa narkotika tersebut
Kemudian sekitar pukul 01.20 wita Team opsanal menuju pelabuhan lembar Lombok barat untuk menuggu kedatangan seorang pelaku (pegedar red) teraebut yang sudah diketahui identitasnya dengan mengunakan kapal Ferry tujuan Bali – Lombok
Selanjutnya setelah pelaku keluar dari kapal Team melakukan pengamanan terhadap pelaku tersebut dan oleh Tim Opsnal dilakukan pengeledahan badan dan barang bawaan yang disaksikan oleh satpam sekitar pelabuhan
Saat dilakukan pegeledahan tersangka akui bahwa narkotika berjenis shabu tersebut disembunyikan didalam perutnya dengan memasukanya melalui dubur (sistim roket )
Tim opsnal melakukan upaya proses untuk mengeluarkan shabu tersebut sehinga petugas berhasil mengamankan , 1 Buah kapsul sedang yang di lapis kondom dengan berat bruto 108.29 gram dan 1 Buah kapsul sedang yang di lapis kondom dengan berat bruto 107.13 gram
Kemudian 1 Buah kapsul sedang yang di lapis kondom narkotika jenis sabu dengan berat bruto 114.64 gram serta 1 Buah kapsul sedang yang di lapis kondom narkotika jenis sabu dengan berat bruto 25.09 gram , sehimgga total berat bruto keseluruhan barang bukti tersebut sebanyak 355.15 gram
Selain BB Narkotika jenis shabu juga diamankan barang milik pelaku diantaranya 1 Buah tiket penerbangan batik air , 1 Unit Hp Oppo , 2 HP
dan tas rangsel serta Uang tunai Rp 1.130.000
( satu juta seratus tiga puluh ribu rupiah )
Atas perbuatanya pelaku berikut barang buktinya diamankan di Dit Narkoba polda NTB guna proses hukum lebih lanjut dan terhadap kedua orang pelaku akan di jerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Dan Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun.
( Adm//Ntb )