Lombok Barat NTB – Suarakita.id Lantaran kedapatan membawa narkoba di Labuapi, Tim gabungan Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lombok Barat menangkap seorang pedagang sayur asal sandubaya. Dalam penangkapan ini polisi juga berhasil mengamankan diduga narkotika jenis sabu dengan berat 5.64 gram, Kamis (4/8/2022).
Kasat Res narkoba Polres Lombok Barat AKP Faisal Afrihadi. SH, mengkonfirmasi telah mengamankan seorang terduga pelaku inisial AH, laki-laki (29). Asal Lingkungan Gerung Butun Barat Kelurahan Mandalaika, Kecamatan Sandubaya Kota Mataram.
“Penangkapan terhadap AH, yang kesehariannya sebagai pedangang sayur ini, dengan dugaan sebagai Penjual dan pengedar narkotika jenis sabu. Dengan ditemukannya barang bukti jenis sabu dengan berat 5.64 gram, yang makin memperkuat dugaan ini,” ungkapnya, Juamt (5/8/2022).
Tim gabungan Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lombok Barat menagkap AH di Jalan Raya Bengkel, Dusun Bengkel Timur Mekar, Desa Bengkel, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat.
“jadi, penangkapan ini berdasarkan informasi dari Masyarakat yang kami terima sekitar pukul 15.00 wita. Yang menginformasikan bahwa di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sering terjadi atau dijadikan tempat teransaksi narkotika jenis sabu,” ungkapnya.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim opsnal sat Narkoba polres Lobar yang di pimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Lombok Barat melakukan penangkapan.
“Melakukan penangkapan dan mengamankan satu orang terduga, yang menggunakan sepeda motor inisial AH dan mengamankan satu bungkus rokok surya 12. Setelah memeriksanya ternyata berisi satu klip plastik transparan yang diduga narkotika jenis sabu seberat 5.64 gram,” jelasnya.
Saat penangkapan, Kasat Resnarkoba Polres Lombok Barat memastikan bahwa sebelum proses penggeledahan, telah menghadirkan saksi dari masyarakat umum. Di antaranya, saksi dari aparatur desa, dan seorang warga setempat.
“Dalam penangkapan ini, berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk barang bukti diduga narkotika jenis sabu dengan berat 5.64 gram beserta barang bukti lainnya,” imbuhnya.
Barang Bukti secara keseluruhan antara lain, sebungkus rokok surya 12 yang di dalamnya berisi satu plastic bening yang diduga narkotika jenis sabu seberat 5.64 gram. Kemudian uang tunai Rp. 445 ribu, satu unit sepeda motor mio warna hitam, sebuah Hp, sebuah korek api dan sebuah dompet.
“Saat ini terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres lombok barat guna pemeriksaan lebih lanjut. Untuk proses selanjutnya akan melakukan uji urine terhadap terduga, meminta keterangan terduga, dan mempersiapkan Barang bukti yang diduga sabu untuk uji Lab. BPOM,” tandasnya.
( Adm//Ntb )