Tiga Pemuda Asal Masbagek Utara Baru Miliki sabu Berhasil DiGulung Tim Opsnal Subdit II Narkoba Polda Ntb

MATARAM – Suarakita.id
Tepatnya pada Kamis tanggal 13 Januari 2022 sekitar pukul 12.00 Wita Team Opsnal Subdit II mendapatkan info dari masyrakat bahawa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di wilayah masbagek utara Lombok Timur

Selanjutnya Pada Pukul 14.00 WITA Panit Subdit II Ditresnarkoba Polda IPDA Made Mas Mahayunan bersaman Tim opsnal menindak lanjuti laporan tersebut serta berkordinasi dengan Opsnal Narkoba Polres Lombok Timur guna melalukan penyelidikan dan penagkapan terhadap pelaku
Kemudian pada malam harinya setelah dilakukan penyelidikan dan
mendapatkan informasi A1. Ahirnya sekitar Pukul 19.30 WITA Team Opsnal berhasil mengamankan terduga pelaku nerinisial AZ als azwar (37thn) asal masbagek utara baru Lombok timur
Saat dilakukan pegerbekan terduga pelaku sempat melarikan diri kedepan lesehan Afdi jln telaga urung masbagik ( TKP 1 )

kemudian tim opsnal melakukan pengamanan dan pengeledahan badan terhadap terduga pelaku dengan disaksikan oleh Pemilik lesehan afdi dan Kadus setempat , oleh Anggota opsnal di dapatkan barang bukti berupa shabu dalam peguasan dan kepemilikan terduga pelaku

Barang Bukti milik Pelaku AZ als azwar (37thn) diantaranya yakni,
1bungkus sedang plastik bening yang didalamnya berisikan 1 plastik bening narkotika jenis sabu dengan berat bruto 50,61 gram
Kemudian 1 bungkus sedang plastik bening yang didalamnya berisikan 1 plastik narkotika jenis sabu dengan berat bruto 50,41 gram
Dengan Jumlah keseluruhan 2 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat bruto 101,02 gram

selanjutnya BB tambahan yang disita dari tangan pelaku yang eratbkaitanya dengan pegedaran narkotika yakni
– 1 Unit timbangan digital
– 1 Unit HP android
– 1 Unit HP Samsung lipat
– 1 Unit motor vario
– 1 Unit motor scopy
– 1 Buah Kompor modifikasi
– 1 Buah Pipet Kaca

Selanjutnya Tim opsnal Subdit II Dit Narkoba polda NTB Pada Pukul 22.00 wita menuju lokasi TKP 2
berdasarkan keteragan pelaku Az als azwar untuk melakukan pengeledahan dirumah sdr RT als anto (19thn ) alamat Telaga Urung, Masbagek Utara dengan disaksikan oleh Kadus dan warga sekitar Dan didapatkan barang bukti berupa ;
1 Unit HP Android merk Samsung
1 Unit HP Nokia

Selanjutnya sekitar Pukul 23.00 Wita Tim Opsnal Subdit II, Dit Narkoba Polda NTB kembali melakukan pengeledahan TKP 3 dirumah sdr HD als Hel (34 thn) di Desa mekar Sari masbagek Utara
disaksikan Kadus dan warga sekitar oleh Anggota opsnal di temukan barang bukti berupa shabu sedang dalam penguasaanya dan kepemilikanya

BB tersebut diantaranya ;
1 bungkus kecil klip bening yang didalamnya berisikan 1 plastik narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6.38 gram
Kemudian 1 bungkus kecil klip bening yang didalamnya berisikan 1 plastik narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,26 gram
Dan 1 bungkus lagi plastik bening yang didalamnya berisikan 1 plastik yang berisi 3 poket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,26 gram
Sehinga Jumlah keseluruhan menjadi 3 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9.9 gram milik dari pelaku HD als Hel (34 thn )
Petugas juga menyita barang milik HD als Hel berupa Uang Tunai sebanyak Rp 1.422.000 kuat duga’an uang tersebut hasil dari transaksi shabu , kemudia 1 Buah Korek Api dan 1 Buah Pipet yang di modifikasi
Serta 1 Unit Timbangan Elektrik dan 1 Bong Pipet kaca

Saat dilakukan pengembagan asal narkotika jenis shabu tersebut pelaku memgakaui mendapatkannya dari saudara Wira Nungala als wira Namun yang bersangkutan tidak berada ditempat

Saat ini ke3 (tiga ) orang terduga pelaku pengedar narkoba berikut barang buktinya diamankan di Dit narkoba polda NTB guna jalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut

Terhadap para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Dan Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun

Terhadap saudarà Wira Nungala als wira asal barang tersebut masih dalam pengejaran Tim opsnal Direktorat Narkoba polda NTB dan menjadi target oprasi ,identitas pelaku sudah diketahui Tim opsnal.
( Adm//Ntb )

Pos terkait