Mataram NTB/Suarakita.id – Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, ST., S.I.K., bersama Anggotanya berhasil menangkap terduga seorang Mahasiswi berinisial SPU (Wanita), (21) Tahun, Asal Ampenan kasus tindak pidana Penipuan terkait penjualan Minyak Goreng.
Demikian di katakan Kapolresta Mataram melalui Kasat Reskrim Kompol Kadek Adi Budi Astawa, ST., S.I.K., saat didampingi Kasi Humas Iptu Siswoyo, SH., dan Wakasat Reskrim Iptu I Nyoman Diana Mahardika ketika menggelar Konferensi Pers di Mapolresta Mataram.
“Disampaikan juga penangkapan yang dilakukan oleh Team Sat Reskrim Polresta Mataram berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/146/X/2022/SPKT/Polresta Mataram/Polda NTB, tanggal 10 Oktober 2022 atas nama korban AF, (20), Kebun Bawak, Ampenan.
Terduga tersebut merupakan Mahasiswa aktif. Kronologis bermula dengan modus penjualan Minyak Goreng secara Online melalui Media Sosial maupun media WhatsApp,” pungkas Kasat Reskrim pada hari Sabtu tanggal 15 Oktober 2022 saat diwawancarai.
“Selanjutnya tersangka SPU kemudian memposting dengan kata-kata ” PO Bimoli Bisa chat Ya Sekarang Order Besok Ready ” kemudian ” Bimoli Banjir Stock !! Yang Mau Order Bisa Chat Dari Sekarang ” postingan tersebut membuat korban tertarik,” beber Kompol Kadek Adi Budi Astawa, ST., S.I.K.
Dimana korban AF mengeluh, setelah mengirimkan sejumlah uang minyak goreng tersebut tidak kunjung datang, akhirnya AF melaporkan ke Sat Reskrim Polresta Mataram,” kata Kasat Reskrim.
Kemudian Unit Harda Sat Reskrim telah melakukan upaya paksa terhadap tersangka SPU atas tindak pidana Penipuan atau Penggelapan. tersangka SPU ditangkap tanpa melakukan perlawanan sesaat setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, dan barang bukti yang telah diamankan 2 (dua) lembar postingan Minyak Goreng Bimoli yang diposting, 2 (dua) lembar transfer pembayaran minyak goreng Bimoli sejumlah Rp. 31.200.000 berikut 2 lembar Rekening korban Bank BCA, 1 (satu) buah Buku Tabungan tahapan BCA dan 1 (satu) Exemplar Nota Pembelian Minyak goreng,” tegas Kompol Kadek Adi Budi Astawa, ST., S.I.K.
Alhasil gelar perkara, kami tetapkan SPU sebagai tersangka. Sementara dari pengakuan SPU (tersangka) kepada team Sat Reskrim bahwa korbannya yang kami ketahui sebanyak 4 orang, dan tindakannya itu dilakukan karena kebutuhan ekonomi,” ucapnya.
Akibat perbuatan yang dilakukan SPU tersebut harus tidur dibalik Jeruji Besi, dan dipersangkakan Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tutup Kompol Kadek Adi Budi Astawa, ST., S.I.K.(Dans)