Jakarta–Berulang Kali Laporan Pelanggaran Yang Dilakukan Aparat Penegak Hukum Terhadap Kasus Perkara dr. Tunggul P. Sihombing MHA Baik Dari Aspek Administratif (Legal Formil) Maupun Aspek Materiil (Substansi Hukum).
Berikut paparan selanjutnya yang diterima awak media dari korban langsung di Jakarta, Kamis (21/9/2023)
Berdasarkan 2 Aspek INI Korban Harus LEPAS Demi Hukum.
Adapun Kesalahan Nyata Yang Berdampak Lepas Demi Hukum Yang Terjadi Antara Lain:
1. Kesalahan Nyata Menentukan Unsur Seseorang, Tempat Dan Waktu Kejadian
2. Putusan Dasar Untuk EKSEKUSI Tidak Ditanda Tangani Hakim Dan Panitera Pengganti
3. Putusan Yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap Sudah 7 Tahun Belum Di Eksekusi
4. Barang Bukti Dan Aset Yang Disita Di Gelapkan Karena Penggunaan Dan Penjelasannya Tidak Ada
4. Pemilik / Pimpinan ) Staf PT AN DKK Berdasarkan FAKTA Persidangan Sebagai Subjek Hukum Yang Sempurna, Luput Dari Beban Pertanggung Jawaban Pidana Tanpa Ada Unsur Pemaaf.
Adakah Benar Mahfud MD, ST. Burhanuddin Dan Laoly Dapat Dipercaya Dan Diharapkan Dapat Mewujudkan Hukum MENJADI Seorang Panglima?
Semoga.
Lipsus: Khs