Sumbawa, Suarakita.id –
Ketua LSM Garuda Abdurrahim kepada media ini menegaskan bahwa dirinya meminta Badan Pertanahan untuk bekerja secara profesional terkait adanya klaim sepihak atau klaim sengketa antara sisa kelebihan tanah yang seluas 34 are lebih yang dimana tanah tersebut berdasarkan dokumen – dokumen yang ada bahwa pemilik tanah tersebut adalah fahri bahanan.
“Jadi kelebihan tanah seluas 34 are lebih itu adalah atas nama fahri bahanan dan bukan nama Sri Wahyuni,”ungkapnya (4/3).
Lanjutnya, dan berdasarkan konstruksi dua minggu yang lalu yang diajukan oleh ibu Sri Wahyuni ini untuk batas tanahnya dia sudah dilakukan oleh BPN dan bahwa tanahnya dia sri dengan luas yang diajukan ke BPN untuk pengembalian batas 3,3 hektar.
“3,3 hektar itu tidak terganggu. Dan BPN akan segera melakukan tapal batas. Yaitu pematokan pall. Jadi BPN dan semua pihak termasuk ibu Sri agar tidak menghalangi BPN jadi harus tidak menolak. Jadi harus mengakui harus menerima putusan BPN. Dan BPN tidak tidak melakukan pemasangan tapal batas tidak mengambil tanah orang lain. Hanya mengamankan ibu Sri,”jelasnya.
Tambahnya, sedangkan terkait dengan hasil audiensi di mapolres sumbawa menyimpulkan bahwa BPN akan segera melakukan tapal batas sesuai hasil konstruksi dan apabila BPN merasa diintervensi atau diintimidasi oleh pihak manapun maka BPN akan meminta pengamanan dari pihak kepolisian,”imbuhnya.
Sambungnya, terkait dengan penyegelan kantor perumahan di jalan garuda itu adalah bentuk akumulasi kekecewaan kami karena pihak perumahan ini tidak ada itikat baik
“Kami dari Alaram sudah membuka ruang dalam waktu satu bulan ingin berdialog dengan pihak perumahan. Tapi pihak perumahan tidak pernah mau menemui kami. Bahkan pihak kepolisian mencoba ingin memediasi persoalan ini dan tetap pihak perumahan tidak mau hadir dan mereka mengatakan bahwa persoalan ini sudah diserahkan kepada pihak pengacara. Dan mereka menyarankan kami agar kami menggugat ke pengadilan. Kami jawab tantangan mereka bahwa kami tidak perlu kepengadilan. Jika mereka yang merasa keberatan ya silakan mereka ke pengadilan,”geramnya.
Masih menurut Ahim sapaan akrabnya selain itu juga pihak kelurahan sudah mengupayakan agar dimediasi.
“Mediasi tersebut dalam dua hal. Ada dugaan kami pihak perumahan ini tidak mau melanjutkan pembayaran tanah yang sudah disepakati saat itu sehingga sisa itu kami tagih,”bebernya.
Masih menurutnya, masalah pemasangan talut, saat ini tanah kami dan kami selaku kuasa pendamping fahri bahanan pemasangan talut sampai saat ini belum di pasangan. Dan kami menganggap pihak perumahan sudah melakukan perusakan lahan yang dimana saat itu. Apa bila tanah itu digarap dia akan melakukan pemasangan talut. Tapi sampai sekarang diingkari.
“Nah itulah alasan kami hari ini melakukan penyegelan kantor perumahan yang berada di lokasi jalan garuda sumbawa,”timpalnya.
Masih kata Ahim, selaku lembaga control sosial dan sesuai undang – undang keterbukaan informasi publik berhak meminta kepada pihak perumahan untuk bisa menunjukan kepada kami izin apa yang dipegang. Dan izin seperti apa.
“Jadi kenapa dia membangun sebelum ia mengantongi izin yang jelas. Dan harus dia melakukan peralihan hak terkait tanah atas nama Sri Wahyuni sebagai orang yang tidak memiliki hak yang ada disini selaku pihak ketiga ,”cetusnya.(SK-red)