Terkait Proposal Rp.44 Juta, Ariyes Budiman Keberatan Atas Pemberitaan Media

 

Ketum SERBU: Itu Melanggar Kode Etik & APH Segera Bertindak

Bekasi – Tokoh Kepemudaan Kota Bekasi, Ariyes Budiman menyampaikan keberatan atas pemberitaan tentang mencuatnya isi proposal sebesar Rp.44 Juta ke publik. “Ini merupakan pembodohan kepada warganet”.

Demikian pernyataan sikap Bang Budiman (sapaan akrab-red) mengaku tidak pernah merasa diwawancarai pihak media kepada Ketua Umum Serikat Buruh Pekerja Penerbit Percetakan Media Perisai Pancasila, Ir. H. Arse Pane (Ketum SERBU) dipandu pewarta Endi Harwen sekaligus merupakan SEKUM SERBU, Minggu (29/12/2024) via telpon seluler.

Lanjut Budiman, melanggar kode etik adalah tindakan seseorang melanggar aturan atau ketentuan yang ditetapkan dalam kode etik profesi itu sendiri. “Bahkan sampai berita Proposal Rp.44 Juta oleh Ormas itu menjadi viral,” dimana orang yang memberitakan itu? Polisi diminta segera mencari wartawannya, sebut Lelaki yang mengaku sudah “asam garam” didunia organisasi kepemudaan.

Ir. H. Arse Pane yang juga merupakan wartawan senior “Jebolan” Pos Kota group tersebut amat menyayangkan pemberitaan itu terjadi.

Kode Etik Jurnalistik Indonesia (KEJI-red) sendiri merupakan pedoman berperilaku yang bertujuan agar seorang wartawan profesional dan dapat memberikan jasa tulis terbaik kepada insan media. Tutup Arse Pane sambil menghimbau pihak-pihak terkait supaya tidak memberi contoh perbuatan tak terpuji diera komunikasi digital saat ini. (Humas SERBU)

Pos terkait