Suarakita.id, Sumbawa –
Pesta demokrasi pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumbawa telah tuntas dilaksanakan Rabu 9 Desember 2020 lalu, dengan hasil pemenang pasangan calon (paslon) terpilih Nomor (4) Drs H Mahmud Abdullah – Dewi Noviany S.Pd M.Pd telah ditetapkan oleh KPU Sumbawa melalui rapat pleno rekapitulasi suara tingkat Kabupaten Rabu – Kamis 16 – 17 Desember 2020 mendatang, dengan meraih suara tertinggi mengungguli empat paslon lainnya.
Namun dampak dari pelaksanaan Pilkada Sumbawa ini masih menyisakan masalah, terkait dengan kasus dugaan tindak pidana penghinaan terhadap salah seorang pasangan calon (Paslon) Pilkada Sumbawa yakni terhadap korban Sudirman S.IP Calon Wakil Bupati Sumbawa (Cawabup) dari paket Sumbawa Bersinar, yang diduga dilakukan oleh oknum anggota DPRD Sumbawa lewat status akun Facebook “Aan Gaitan” yang telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan (lidik) ketahap penyidikan (Dik), dan kasusnya terus berlanjut melalui penajaman penyidikan.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Sumbawa Hendra, SS., SH dalam keterangannya kepada awak media dirumah Manggis 7 Kejari Sumbawa Selasa (15/12), menyatakan kalau kasus ITE “Aan Gaitan” yang melibatkan lelaki berinisial GHC oknum anggota DPRD Sumbawa dari Fraksi Golkar ini sebagai tersangka utama, sejauh ini tetap berlanjut proses penyidikannya secara intensif oleh penyidik Kepolisian Resort Sumbawa, seiring dengan telah diterimanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirim kepada pihak Kejaksaan Negeri Sumbawa.
Sesuai dengan hasil koordinasi yang dilakukan dengan penyidik Kepolisian beberapa hari lalu terang Jaksa Hendra akrab ia disapa, kasus ITE “Aan Gaitan” tersebut saat ini tengah dilakukan penajaman penyidikannya, setelah sebelumnya pemeriksaan sejumlah saksi terkait dan pengumpulan bukti telah dilakukan, termasuk pemeriksaan dan pengambilan keterangan terhadap saksi ahli baik itu dari ahli bahasa maupun ahli pidana telah tuntas dilakukan oleh penyidik Kepolisian.
Jaksa Hendra juga menjelaskan, kalau dalam waktu dekat ini penyidik Polres Sumbawa akan segera berangkat ke Jakarta serangkaian dengan kegiatan pemeriksaan terhadap saksi ahli ITE sekaligus dilakukan uji digital forensik di Mabes Polri, guna melengkapi dokumen berkas perkara dari kasus ITE oknum anggota Dewan tersebut, dimana dalam kasus tersebut pihak Kepolisian menjerat tersangka dengan pelanggaran Pasal 45 ayat (3) UU nomor 19 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana 4 tahun penjara dan atau denda sebesar Rp 750 Juta, paparnya.
Jika semua hasil digital forensik dan keterangan ahli ITE diperoleh dan berkas perkara tahap pertama selesai, maka penyidik Kepolisian tentu akan segera mengirim berkas perkara tahap pertama itu kepada pihak Kejaksaan, guna dilakukan pemeriksaan dan penelitian secara cermat apakah persyaratan formil maupun materielnya terpenuhi, sehingga jika nanti masih ada yang kurang dan perlu dilengkapi sesuai dengan petunjuk Jaksa (P19) dan begitu pula sebaiknya jika dinyatakan lengkap (P21).
Maka secara otomatis pengiriman berkas perkara tahap kedua disertai dengan pengiriman dan penyerahan tersangka dan barang bukti bisa dilakukan, sehingga perkaranya dapat dengan segera ditindaklanjuti ke Pengadilan Negeri Sumbawa Besar guna disidangkan dan diadili sesuai dengan aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, pungkas Jaksa Hendra. (aM)