*JAKARTA* – Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo menerima aspirasi dari Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI), terkait keberadaan UU No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta PP Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan. Kedua peraturan tersebut melarang penjualan langsung (direct selling) menjual produknya melalui online marketplace (e-Commerce).
Disisi lain, Malaysia dan Filipina saja sudah memberikan izin kepada pelaku direct selling mengakses platform e-Commerce. Sementara Thailand, Brazil, dan Tiongkok, sudah memperbolehkan berbagai produk penjualan langsung melalui platform digital marketing.
“Karena pelaku direct selling Indonesia tidak bisa mengakses e-Commerce, justru malah membuat pelaku usaha lain yang melakukannya. Akibatnya terjadi persaingan tidak sehat karena saling banting harga atau bahkan maraknya penipuan terhadap konsumen. Jika diberikan akses official ke berbagai platform e-Commerce, mereka bisa melakukan pengawasan sekaligus pengendalian mutu produk,” ujar Bamsoet usai menerima pengurus APLI, di Jakarta, Jumat (26/4/24).
Hadir para pengurus APLI antara lain, Ketua Umum Kany Soemantoro, Sekretaris Jenderal Ina Rachman, Pengawas Kode Etik Mulyaharja, serta Wakil Ketua Andam Dewi, Petrus Irianto, dan Afianto Tjia.
Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, di tengah perkembangan platform e-Commerce yang malah membuat produk impor membanjiri dalam negeri, industri direct selling justru berjasa dalam menjaga dan melindungi produk dalam negeri. Karena mayoritas produk yang dijual adalah produk dalam negeri.
“Karenanya pemerintah perlu memberikan keberpihakan kepada pelaku industri direct selling agar mereka bisa menjajakan dagangannya melalui sarana digital marketplace. Sehingga bisa semakin menggairahkan pelaku UMKM dalam negeri. Hasil produk dalam negeri harus menjadi raja di negeri sendiri,” jelas Bamsoet.
Ketua Dewan Pembina APLI dan Kepala Badan Polhukam KADIN Indonesia ini menerangkan, keberpihakan terhadap pelaku industri direct selling sangat penting. Mengingat ekosistem ini mampu membuka lapangan pekerjaan bagi lebih dari 8 juta orang yang menjadi distributor penjualan langsung, serta 579 perusahaan yang sudah memiliki ijin penjualan langsung.
“Selama ini bisnis penjualan langsung juga telah memberikan kontribusi positif bagi perekonomian nasional. Tergambar pada besarnya transaksi penjualan yang cukup signifikan. Sebagai gambaran, pada tahun 2019 saja, ketika kondisi perekonomian tengah mengalami kelesuan, bisnis penjualan langsung justru mencatatkan transaksi lebih dari Rp 16,3 triliun,” pungkas Bamsoet. (*)