BATUBARA – Polres Batubara menindak tegas seorang oknum anggota Polri yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
Dari informasi yang dihimpun, penangkapan oknum Polisi berinisial Briptu AW itu, bertugas fungsi Sipropam Polres Batubara, ditangkap bersama temannya, diduga terkait kasus penyalahgunaan narkoba di Hotel MCA, Perdagangan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Kamis (04/05) sekira pukul 11.00 Wib.
Kasi Propam Polres Batubara, AKP Ruslan Tambunan mengatakan, penangkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Kapolres Batubara untuk merespon cepat terhadap laporan masyarakat.
“Kami amankan 1 buah bong (alat hisap sabu) dan 1 butir pil ekstasi berwarna merah jambu, dan sudah kami test urine keduanya hasilnya positif metamfetamin,” ujarnya kepada Wartawan, Jumat (05/05).
Ruslan mengungkapkan, Briptu AW diamankan bersama seorang temannya berinisial CKN (35), warga Lormes Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, di kamar 304 Hotel MCA.
“Briptu AW ini memang sebelumnya sering kali melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik,” ungkap Ruslan.
Tak hanya itu, Ruslan juga menyebutkan, Briptu AW terancam keputusan akhir pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Sesuai arahan bapak Kapolres Batubara, siapa saja personil yang melakukan penyalahgunaan narkotika akan ditindak tegas baik secara pidana, kode etik, dan PTDH (Pemberhentian tidak dengan Hormat),” pungkasnya. (Putra)