Mataram – Suarakita.id Team Opsnal subdit II Diŕektorat Narkoba polda MTB kembali berhasil mengamankan tersangka jaringan narkotika antar provinsi setelah sebelumnya Meringkus dua orang pelaku asal aikmel Lombok Timur sebagai terduga pengedar Narkoba antar provensi
Hanya berselang waktu beberapa jam saja di hari yang dan tanggal sama kedua orang pelaku pasangan suami istri tersebut di berhasil diamankan di wilayah Lombok Barat tepatnya di pelabuhan lembar Pada Juma’at 11/3/22) sekitar pukul 01.30 WITA
Berdasarkan informasi masyrakat pada kamis 10/3/22 yang dibterima oleh Tim opsnal Subdit II Narkoba Polda NTB yang menyatakan bahwa akan ada seseorang yang akan datang ke NTB membawa narkotika jenis sabu melalui pelabuham penyeberangan pelabuhan Padamg bai tujuan Lembar dengan mengunakan kapal ferry
kemudian sekitar pukul 12.00 WITA Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda NTB dengan dibawah pimpinan IPDA I Made Mas Mahayunan SH. Lagsung menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan kebenaran atas informasi yang di sampaikan masyrakat tersebut
Setelah mendapatkan indentitas kedua terduga pelaku yamg diketahui mereka merupakan pasangan suami istri
selanjutnya Tim opsnal berkordinasi dengan pihak pelabuhan penyebrangan ASDP Lembar terkait dengan adanya dua orang penunpang yang menjadi target Tim Opsnal untuk dilakukan penagkapan
Kemudian Sekitar pukul 21.00 WITA Tim opsanal menuju pelabuhan lembar to menunggu kedatangan kesua orang terduga pelaku pengedar tersebut dan benar saja ketika kapal sudah bersandar pelaku keluar dari kapal , oleh petugas Tim opsnal langsung diamankan
Kemudian oleh petugas langsung di lakukan pengeledahan terhadap badan dan barang bawaanya oleh pelaku berinisial IH als Long (30) berikut istrinya sdri inisial IA als iken (26) mengakui bahwa barang haram berupa shabu tersebut disembunyikan dalam perutnya dengan cara roket (memasukan lewat duburnya dengan mengunakan kondom.red) terduga pelaku berasal dari Pungkang Daya Aikmel-Lotim
Selain mengamankan sua orang pelaku Tim opsnal subdit II Ditresnarkoba polda NTB berhasil juga menyita Barang Bukti Narkoba yang berhasil dikeluarkan paksa dari perut pelaku di antaranya ;
1 Buah kapsul sedang yang di lankban hitam narkotika jenis sabu dengan berat bruto 114.38 gram dan 1 Buah kapsul sedang yang di lankban hitam narkotika jenis sabu dengan berat bruto 102.19 gram serta 1 Buah kapsul kecil yang di lankban hitam Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2.84 gram
Total berat bruto keseluruhan barang bukti shabu tersebut adalah 219,41 gram
Selain BB Narkotikan Tim opsnal juga amankan barang milik pelaku yakni ; 1 Buah tiket penerbangan batik air , 2 Buah KTP ,2 ATM BNI dan Mandiri berikut 2 buku tabungan BNI dan Mandiri serta
1 Buah tas ransel yang didalamnya berisikan pakaian pelaku
Atas perbuatanya kedua pelaku berikut narang buktinya di tahan di Direktorat Narkoba polda NTB terhadapnya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Kemudian Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun.
( Adm//Ntb )