Tanah Masyarakat diklaim di Kawasan Samota, FA Law Office Somasi Bupati Sumbawa

Sumbawa, SK-

Pembangunan Samota kedepannya tak berjalan mulus sesuai yang diharapkan karena pembangunan jalan Samota sepanjang 5 Km tahun akan nampak terjadi gonjang-ganjing. Pasalnya, ada sisa persoalan lahan Milik Mantan Senator Parlemen DPRD Kabupaten Sumbawa Agus Salim hingga saat ini belum juga diberikan kompensasi oleh pihak pemda.

Kendati demikian, Kuasa Hukum Agus Salim yakni Febri Anindita, SH., yang berkantor di Jalan Mawar bersama rekan-rekan F.A Law Office melayangkan somasi ke pemda sumbawa.

Sementara saat dikonfirmasi media ini, Kamis (18/2) Febrian Anindita, SH., menyatakan bahwa, sudah melakukan somasi secara resmi dilayangkan ke pihak-pihak terkait, Pasalnya, ia mengakui surat somasi tersebut menyebutkan bahwa untuk dan atas nama klien kami Agus Salim yang beralamat di Jln DR Soetomo Gg. Nuri Rt/Rw, 003/006 Kelurahan Pekat, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa, berdasarkan surat kuasa Khusus tertanggal (14/2) (Copy Terlampir, red). Kata Feb sapa akrab advokad muda ini sudah menyampaikan peringatan/somasi kepada Bupati Sumbawa, berkaitan dengan dua bidang tanah di Desa Kukin, Kecamatan Moyo Utara masing masing dengan Nomor Sertifikat Hak Milik Nomor 114 dan Surat Ukur Nomor 33/Kukin/2013 Tertanggal 28 November 2013 seluas 25.000 M2 A.n Kamaruddin, serta Sertifikat Hak Milik Nomor 115 dan Surat Ukur Tertanggal 28 November 2013 seluas 20.000 M2 A.n Adnan.

Lebih jauh, Advocat muda Feb mengungkapkan bahwa, ada fondasi (dasar, red) diajukan Somasi ini antara lain yakni tanah/lahan milik klien kami (Agus Salim, red) dibuka dan digarap pertama kali oleh Saudara Boyong yang merupakan orang tua dari Saudara Kamaruddin dan Saudara Adnan, dan tanah/lahan milik Klien kami diperoleh secara sah berdasarkan UUPA No. 5 tahun 1960 Jo PP No. 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah. paparnya.

“Terkait persoalan ini, harus dilindungi menurut hukum dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku yakni dari Jual beli pada tahun 2013 dari Saudara Kamaruddin dan Saudara Adnan,” tegas advocat muda Febrian.

Lanjut advocat muda tersebut, menjelaskan bahwa, setelah peralihan hak atas objek tanah tersebut, sejak tahun 2013 hingga saat ini tetap digarap dan dikuasai tanpa pernah mengalihkan kepemilikan kepada siapapun. Dan pada tanggal 8 bulan Februari tahun 2021 Pihak Pemerintah Daerah melaksanakan Sosialisasi atas lanjutan pembangunan ruas jalan Samota, dimana diketahui bahwa seluas P=200m2 x L= 30m2 lahan milik klien kami merupakan bagian terdampak dari pembangunan jalan tersebut dan hingga hari ini belum diselesaikan ganti rugi yang patut dan layak serta mengakibatkan kerugian materiil dan immaterial bagi klien kami.

Menurutnya, perbuatan Pemerintah secara nyata dan jelas telah menyalahi aturan yang berlaku di Negara ini dengan cara paksa menduduki dan menguasai lahan/tanah yang ada hak kepemilikannya secara sah. sehingga melalui SOMASI ini, kami menyampaikan Kepada Pemda Sumbawa agar dapat memfasilitasi permasalahan yang bergulir ini dengan mengedepankan asas-asas hukum yang berlaku. Cetusnya.

” Advocat Muda Febrian berharap agar dapat dilaksanakan dengan baik dan jika mengabaikan atau tidak mengindahkan peringatan/somasi ini maka kami akan menempuh jalur hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (SK-red/Dy)

Pos terkait