Jakarta, SUARAKITA – Penyidik Bareskrim Polri menemukan klinik kecantikan yang tidak memiliki izin praktik di daerah Sunter, Jakarta Utara. Klinik bernama Queen Beauty Clinic itu diketahui telah membuka praktik kecantikan sejak 2000.
“Baru akhir Agustus kemarin kami temukan praktik salon kecantikan. Ternyata, tidak ada izin usahanya,” ujar Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (14/9/2016).
Namun, di tengah jalan, ternyata bisnis klinik kecantikan milik Profesor MGT itu lesu. Akhirnya, MGT mengekspansi kliniknya dan membuka klinik utama untuk melakukan operasi tubuh seperti memperbesar payudara, memancungkan hidung, dan membentuk dagu.
Untuk klinik utama, MGT mendapatkan izin praktiknya. Namun, klinik kecantikan tanpa izin itu juga tetap berjalan beriringan.
Tak hanya itu, klinik kecantikan tersebut juga memasok produk kecantikan ilegal. “Obat yg digunakan untuk perawatan kecantikan sebagian besar tidak ada izin dari BPOM dan Kementerian Kesehatan,” kata Ari.
Dari hasil pemeriksaan, kata Ari, dalam satu hari rata-rata MGT mendapatkan 15 pasien. Hingga saat ini, belum ada keluhan pasien terhadap klinik tersebut sehingga belum diketahui efek setelah melakukan perawatan dan operasi di sana.
Yang dipermasalahkan secara hukum adalah ketiadaan izin praktik dan penyelundupan obat-obatan tersebut. Rata-rata obat kecantikan berasal dari Jepang, Jerman, dan China.
“Semua obat yang ada apakah diizinkan, bahaya apa tidak, dampaknya bagaimana, itu nanti kami ajukan ke BPOM,” kata Ari.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa tiga dokter bedah yang bekerja untuk MGT. Dalam kasus ini, MGT telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat pasal berlapis yakni Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 karena telah mengedarkan produk farmasi tanpa izin.
Ia juga dikenakan. Ari pun menyelidiki dugaan pemalsuan gelar profesor MGT, yamg diakuinya diperoleh dari universitas di Singapura.