Labuhanbatu– Walau sudah pernah dipenjara 1,5 tahun dalam kasus narkoba, UK alias KEM (38) bukannya berubah, malah meningkatkan kejahatannya sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Residivis dalam perkara narkoba ini, warga jalan Martunis Lubis Pekan lama kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu ditangkap pada hari Sabtu 13 November 2021 sekira pukul 16.30 Wib dilingkungan Paindoan Kecamatan Rantau Utara kab.labuhanbatu disekitar perkebunan kelapa sawit milik warga.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu membenarkan adanya penangkapan itu, Minggu, (14/11/2021), “Tersangka KEM sudah lama menjadi target” ujarnya
Dijelaskannya, penangkapan tersangka, berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan, diseputar jalan Martinus Lubis lingkungan Paindoan sering dijadikan tersangka sebagai tempat transaksi jual beli narkoba jenis shabu.
Mendapat informasi tersebut,Kasat Res Narkoba AKP Martualesi Sitepu memerintahkan Kanit Idik I Sat Narkoba IPDA Sarwedi Manurung dan Team untuk melakukan penyelidikan. “Dari hasil penyelidikan, informasi itu benar” ujarnya.
Selanjutnya, team melakukan undercoverbuy dengan cara menyamar sebagai pembeli narkotika jenis sabu.Tersangka tidak menyadari bahwa pembelinya adalah polisi satres narkoba.”Saat mengantar narkoba, petugas kemudian ditangkap tanpa sempat melakukan perlawanan” papar AKP Martualesi Sitepu.
Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti berupa 2(dua) bungkus plastik klip transparan berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu seberat 1,39 gram brutto, uang sebanyak Rp.381.000 (tiga ratus delapan puluh satu ribu rupiah) hasil penjualan,1 (satu) pack plastik klip kosong,1(satu) unit timbangan elektrik dan 1(unit) handphone android merk oppo warna biru hitam.
Tersangka juga mengakui, dirinya sudah pernah di pidana dalam kasus yg sama pada tahun 2017 dan diberi sanksi hukum dengan vonis 1,5 (empat) tahun penjara.
Dari hasil keterangan UK alias KEM ayah dari 1 orang anak ini kepada petugas menerangkan, dirinya mendapatkan barang haram itu dari seseorang dengan yang berinisial B. Sayangnya, saat dilakukan pengembangan dengan mencoba menghubungi B melalui telepon, HPnya sudah tidak aktif.
“Terhadap tersangka akan kita persangkakan melanggar pasal 114 ayat (1)Sub 112 ayat (1) dari undang-undang no.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara” tegas Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu.
Penulis : AC Damanik