Sumbawa, suarakita.id – Gonjang-ganjing terkait adanya pemecatan salah satu staf di Perguruan Tinggi Sumbawa yakni Universitas samawa.
Kini berbuntut panjang karena Hermansyah melalui kuasa hukum advokat Jimmo Milano, SH., dari kantor JIMMO Law Office, di Jl Garuda No.79A Lempeh Sumbawa Besar, kepada awak media, Rabu (12/6), Ia menegaskan bahwa surat pemberhentian kerja yang dikeluarkan oleh Universitas Samawa ditanda tangani resmi oleh Rektor dinilai cacat prosedural atau cacat demi hukum.
Dikatakan Jim akrab disapa advokat muda ini, akibat dari adanya Surat Pemberhentian Kerja dari pihak kampus UNSA selaku institusi yang memperkerjakan harus bertanggung jawab sepenuhnya sebagai pihak pemberi kerja.
Terlebih ungkap Jim, Kliennya (Hermansyah, red) sudah berulangkali meminta saran dan petunjuk mengenai adanya surat pemberhentian kerja itu sendiri kepada pihak-pihak terkait. Dan bahkan telah mengadukannya ke Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Kabupaten Sumbawa, tertanggal 13 Maret 2024.
Lalu kemudian kata Jim, pihak Disnakertrans sumbawa yang akan melakukan upaya pemanggilan kepada Institusi Universitas SAMAWA, namun tidak pernah sekalipun dapat menanggapi ataupun mengklarifikasi persoalan dimaksud. terangnya.
Lanjut advokat Jim tegaskan, kliennya (Hermansyah, red) sejak 1 Februari 2024, ia telah menerima Surat Pemecatan sebagai staf akademik di Fakultas Hukum Universitas SAMAWA tanpa ada pemanggilan ataupun alasan alasan yang jelas. ucapnya
Seharusnya sambung advokat Jim, jika memang ada kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan oleh kliennya, maka pihak UNSA selaku institusi yang memperkerjakan harus terlebih dahulu memanggil atau memeriksa staf itu sendiri. Namun itu semua tidak dilakukan, langsung adanya surat pemecatan tersebut.
Menurutnya, pihak kampus sampai detik ini tidal pernah ada untuk klarifikasi ataupun evaluasi kerja dari staf melainkan hanya memberikan selembaran surat berbunyi: SURAT PEMBERHENTIAN KERJA dengan Nomor 006/UNSA-SBW/G.23/2024.
Sebelumnya, kliennya (Hermansyah, red) yang bersangkutan telah menerima SK REKTOR UNSA tertanggal 01 September 2012 perihal Pengangkatan saudara Hermansyah sebagai Staf Administrasi Umum Kepegawaian di lingkungan Universitas Samawa Sumbawa Besar. Artinya sejak 12 tahun masa kerja yang bersangkutan baru mendapatkan surat pemecatan dan tidak ada penghargaan sama sekali. cetusnya.
“Kami dapat simpulkan bahwa, mekanisme pemberhentian kerja tersebut dinilai tidak berkeadilan dan tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku,” pungkas Advokat Jim (SK)