Kegiatan kerjasama Baznas, SPMI-PP dan Forsiwa direncanakan sekaligus sebagai Focus Group Discussion antara Kemnaker, BP2MI, pelaku usaha dan pekerja migran Indonesia pada akhirnya berfokus pada sosialisasi penempatan dan perlindungan PMI. Pasalnya dari Kemnaker dan BP2MI berhalangan hadir.
Namun mesti diakui bahwa masyarakat warga kelurahan Tanjung Barat, Kec. Lenteng Agung, Jakarta Selatan terlihat antusias dan merasakan manfaatnya.
Hadir dalam kegiatan ini, Jajaran Pengurus Pusat Serikat Peduli Migran Indonesia Perisai Pancasila (SPMI-PP) yang terdiri dari Nursalim Plh. Ketua, Sekretaris Umum Fathan, Waketum 1 Usolli Siringo, Waketum II E. Pranoto berikut rombongan, Kasi Humas Kelurahan Tanjung Barat, Haris Setiawan, para Ketua RW dan RT, serta tokoh masyarakat setempat. (Jakarta Selatan, 27 November 2023).
Nursalim, Plh. Ketua SPMI-PP dalam paparannya menjelaskan bahwa SPMI-PP didirikan untuk kepentingan keluarga besar PMI berikut aktivitas usaha terkait itu.
Pada prinsipnya kegiatan SPMI-PP meliputi pelatihan kader untuk penguatan internal, advokasi kasus dan advokasi kebijakan. Dua hal terakhir intens kami lakukan.
Bentuknya yang intens kami lakukan pendampingan PMI yang mengalami masalah, pengurusan PMI yang meninggal sampai pemakaman ataupun pemulangan jika keluarganya menginginkan jenazah dibawa pulang, juga santunannya, juga masalah lainnya yang dihadapi PMI maupun keluarganya.
Tentu, kegiatan-kegiatan tidak akan bisa optimal kami lakukan tanpa penguatan struktur kepengurusan. Saat ini SPMI-PP selain perwakilan di provinsi dan kabupaten!/kota yang dinilai strategis lumbung PMI, kami memiliki perwakilan di luar negeri di Arab Saudi maupun Uni Emirat Arab (Abu Dhabi) yang intens membantu PMI.
Beberapa waktu lalu SPMI-PP juga melakukan penyampaian aspirasi yang berujung dicabutnya Kepmen 260 /2015, sehingga terbuka kembali peluang penempatan PMI di kawasan negara Timur Tengah.
Saat ini sudah discreening tahap awal ada 21 perusahaan yang dinilai memenuhi syarat untuk menyalurkan PMI ke kawasan Timur Tengah. Hanya saja Kemnaker sedang mempersiapkan perjanjian kerjasama dengan negara-negara kawasan Timur Tengah sebagai salah satu syarat legalitas PMI.
Bapak /ibu yang berminat jika diantara keluarganya ingin bekerja disana, silakan singgah ke kantor SPMI-PP untuk dijembatani lewat perusahaan yang resmi. Tentu, nanti akan dibekali dengan pelatihan ketrampilan yang sesuai, salah satunya bahasa sebagai persiapan untuk bisa diberangkatkan.
Audiens antusias dan memberikan berbagai pertanyaan, mulai dari peluang bantuan Baznas khusus anak sekolah yang keluarganya kurang mampu, sampai dengan hal penempatan dan perlindungan, syarat-syarat yang mesti dipenuhi dan dipersiapkan. Bahkan terkait UU no: 18 th 2017 pasal Pasal 30
1. Pekerja Migran Indonesia tidak dapat dibebani
biaya pene mpatan.
2. Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya
penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Kepala Badan, juga ditanyakan peserta mengapa zero cost belum berjalan. Nursalim menjelaskan bahwa memang sementara ini zero cost baru berlaku untuk negara-negara tertentu. Inilah yang diperlukan peran negara untuk bisa bernegosiasi dengan negara penempatan.
Di sela-sela pasca acara, Nursalim menyatakan kepada media bahwa negara memang harus hadir terkait perbaikan tata kelola penempatan dan perlindungan PMI di luar negeri. Ini amanah konstitusi, UUD 1945 amandemen pasal 27 ayat 2, setiap warga negara berhak mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Saat negara belum sepenuhnya mampu menyediakan di dalam negeri, maka saluran untuk ke luar negeri mesti difasilitasi.
Sementara itu Andre ketua Forsiwa Lenteng Agung menyampaikan dengan sumringah, puas bahwa hampir 200 an warga hadir dalam kegiatan ini. (ibra/her)