Hadirnya Dirjen pengadilan hubungan industrial dan jaminan sosial kementerian ketenagakerjaan pusat dalam rangka sosialisasi ketenagakerjaan perlindungan TKBM di pelabuhan, tarif biaya di pelabuhan dan jenis badan usaha di pelabuhan sebagai pemberi kerja
Sosialisasi rancangan permenaker ini tentunya harus menyerap partisipasi publik dalam pembuatan nya nanti sehingga harus melibatkan stockholders semua nya secara koprenhemsif untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan bagi TKBM di kawasan pelabuhan untuk kesejahteraan nya
Ada 10 pelabuhan yang menjadi tempat sosialisasi penyeraapan partisipasi publik dalam rangka pembuatan rancangan Permenaker ini untuk TKBM pelabuhan Indonesia
Ini masih rancangan bung jadi belum FINAL untuk pembahasan nya dan masih banyak harus di revisi dalam permenaker ini
Ketika ada peserta mempertanyakan tentang SKB 2 DIRJEN dan 1 DEPUTY, apakah masih berlaku?
dan bisakah di kawasan pelabuhan yang sama ada dua koperasi untuk TKBM pelabuhan?
Pertanyaan ini sebenarnya sangat sederhana bagi yang sudah tau jawabannya
Selama permenaker terbaru ini belum di keluarkan oleh pemerintah, berarti SKB tersebut masih mengikat dan berlaku sebelum ada pembatalannya
Artinya untuk TKBM di pelabuhan hanya ada satu koperasi di pelabuhan Teluk Bayur untuk TKBM yaitu KOPERBAM TELUK BAYUR.