SOMASI TERBUKA

Medan, 27 Mei 2022

Surat Nomor : 95/KH-SU/V/2022
Perihal     : SOMASI
Lampiran    : Surat Kuasa Khusus

Kepada Yth.
Saudara THOMAS HENDARTA
(Toko Mitra Makmur)
di Jalan Karya Cilincing No.42, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Propinsi Sumatera Utara

Dengan hormat,
Kami yang bertanda tangan di bawah ini :

1. SUMANTRI, S.H.
2. LIM TJIN KWANG, S.H.

Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum SUMATRI, S.H. & Rekan, beralamat di Jalan Panglima Denai Gang Pena/Terusan No.2B Medan; dalam hal ini bertindak untuk dan atas Klien kami yang bernama Tuan YAMIN PUTRA, bertempat tinggal di Jalan Brigjend. Katamso Gg. Aman No.11, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, berdasarkan Surat kuasa khusus tertanggal 24 Mei 2022 dengan ini menyampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Bahwa, pada bulan September 2019 sampai dengan bulan Maret 2020, saudara THOMAS HENDARTA (Toko Mitra Makmur) telah membeli sejumlah Spare Part berserta peralatan dan perlengkapan dari Klien kami (Tuan YAMIN PUTRA);

2. Bahwa, pembelian saudara THOMAS HENDARTA (Toko Mitra Makmur) tersebut sebesar lebih kurang sejumlah Rp.26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah), terdiri dari 7 (tujuh) lembar Bon Faktur yang belum saudara bayar sampai hari Surat Somasi ini kami sampaikan kepada saudara;

3. Bahwa, klien kami Tuan YAMIN PUTRA secara kekeluargaan, selama 3 (tiga) tahun ini, telah berupaya berkali-kali menagih hutang pembelian saudara THOMAS HENDARTA, namun saudara selalu berdalih dan tidak melunasi hutang pembelian tersebut;

Oleh sebab itu, kami mengundang saudara THOMAS HENDARTA untuk hadir di kantor kami pada :

Hari : Rabu
Tanggal : 01 Juni 2022
Pada Jam : 10.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB
Tempat : Kantor Hukum SOMANTRI, S.H. & Rekan
Alamat : Jln. Panglima Denai Gg. Pena / Terusan No.2B Medan.

Guna mendiskusikan dan menyelesaikan hutang pembelian saudara kepada klien kami.

Apabila sampai dengan jangka waktu tersebut di atas, saudara tidak memenuhi undangan kami dan menyelesaikan kewajiban hukum saudara kepada Klien kami, maka dengan sangat menyesal kami akan menempuh jalur hukum baik secara Perdata maupun Pelaporan Pidana kepada saudara.

Demikian surat Somasi ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.

Hormat Kami,
Kuasa Hukum dari Tuan YAMIN PUTRA

d.t.o

1. SUMANTRI, S.H.
(Nomor kontak 0812XXXXXXX)

d.t.o

2. LIM TJIN KWANG, S.H.
(Nomor kontak 0813XXXXXXXX)

Pos terkait