Sumbawa, Suarakita.id – Pembangunan mega proyek Bendungan Bringin Sila yang sedang on the trak di kabupaten Sumbawa tepatnya di kecamatan Utan telah menyerap banyak tenaga kerja selama proses pembangunannya selama ini, Dimana pembangunan BBS tersebut dipercayakan kepada perusahaan PT. Brantas ABIPRAYA
PT. Brantas ABIPRAYA melalui Manager HRD, Sudarto mengatakan bahwa, soal puluhan tenaga kerja yang menuntut kenaikan upah kerja tersebut dan sempat mengancam mogok kerja bilamana pihaknya tidak memenuhinya. Namun jauh sebelumnya, pihaknya bersama manajemen perusahaan telah memperjuangkan ke pusat terkait tuntutan para pekerja tersebut dan sudah disetujui dari awal permintaan kenaikan upah kerjanya (Uang Harian Operator dan Lembur, red). ungkap Darto akrab disapa manager HRD tersebut saat dikonfirmasi Media ini, Jumat (29/10).
Dimana upah kerja (UHO dan Lembur, red) pihak perusahaan membayar 60 ribu UHOnya dan Lemburnya 30 ribu perjam karena tuntutan kenaikan upah dari pihak pekerja tersebut, terang Darto. pihaknya dari awal sudah menyetujui permintaan kenaikan upah kerja sebesar 70 ribu untuk uang harian operator (UHO, red) dan 35 ribu untuk uang lemburnya perjam, ujarnya.
Lanjut Darto mengatakan bahwa, terkait ekstra puding dimana awalnya pihaknya memberikan Susu namun tuntutan para pekerja meminta agar diganti dengan Buah Pita atau kacang hijau. “Itu semua disetujui sejak awal,” tegasnya.
Kendati demikian, tuntutan para pekerja meminta kenaikan upah kerjanya sebesar 80 ribu (UHO, red) dan 40 ribu perjam (Lembur, red) akan tetapi kemampuan pihaknya dan sudah sepakat menaikkannya upah tersebut sebesar 70 ribu (UHO, red) dan 35 ribu perjam (lembur, red). Artinya, dari tuntutan para pekerja pihaknya sudah memenuhi 50 persen kenaikan. papar Darto.
Oleh karena itu, pada dasarnya UHO dan lembur ini bukanlah tunjangan tetap serta komponen upah. Pasalnya, disamping mendapatkan UHO perharinya, para pekerjaan mendapatkan gaji bulanan. Kata Darto
Jadi sebelumnya ketika tuntutan para pekerja, pihaknya sudah merapatkan dengan pusat dan akhirnya disetujui sesuai kemampuan pihak perusahaan, cetus Darto
“Kami luruskan juga, pihak perusahaan tidak pernah mengeluarkan statemen terkait bahwa, teman-teman (Pekerjaan, red) mengundurkan diri,” ucapnya.
Bahkan ada mediasi dengan pihak para pekerja, kami juga mendatangkan tim dari Depnaker tadi siang. Sehingga pertemuan tersebut disepakati sesuai dengan kemampuan perusahaan dan teman-teman (pekerja, red) sepakat untuk kembali bekerja. Pungkas Manager HRD PT. Brantas ABIPRAYA Sudarto. (SK-01)