Soal Gedung ex Perisai Plaza, Pemko Medan Dianggap Arogan Dan Menunjukkan Kuasa

MEDAN – DPRD Sumut turun ke lokasi asset ex Perisai, guna menyaksikan kondisi faktual dan memberikan rekomendasi sesuai fakta kepada para pihak terkait kisruh yang beberapa hari ini menjadi hot issue dan perbincangan publik di Medan.

Ketua DPRD Sumut yang menugaskan Wagirin Arman S. Sos, Ketua BKD DPRD Sumut, yang juga merupakan fraksi Golkar, membeberkan fakta tentang bagaimana asset itu bisa jadi milik PT. United Rope Medan.

Secara berurutan kronologinya adalah sbb:
1. Pengumuman lelang asset negara melalui KPKNL Medan, tanggal 03 April 2012 pada media Mimbar Umum, yakni berupa sebidang tanah seluas 1736m2 berikut bangunan gedung parkir berlantai 10 di atasnya, terletak pada Jalan Pegadaian No. 9 Medan, beserta SHGB no
642 an. PT Binatama Rusdy Makmur, dan SKITU no. 3995/SIT/DP. 1989 tertanggal 06 Juni 1989.
Lelang tersebut berdasarkan Surat Perintah Penjualan Barang Sitaan SPPBS02/PUPNC. 0401/2010 tgl 23 Februari 2010.
2. PT. United Rope sebagai peserta lelang dinyatakan sebagai pemenang sesuai Risalah Lelang No. 257/2012, berarti pemenang lelang membeli asset melalui Negara yang diwakili oleh Kementerian Keuangan RI, Penjual Tanah dan Bangunan tersebut adalah Negara, sebelum dilelang telah dilakukan atas asset tersebut telah dilakukan Penyitaan Oleh Negara melalui Juru Sita Negara, Berita Acara Sita No. BA49/BAP/WKN.02/KNL0100/2009 TGL 14 MEI 2009
3. PT United Rope telah menyelesaikan pembayaran lelang dan BPHTB total berkisar 28 Milyar pada tahun 2012 lalu.
4. SHGB 642 kadaluarsa pada bulan Juli 2013, kemudian PT United Rope mengajukan perpanjangan SHGB dan permohonan rekomendasi dari Pemko Medan, yang ditolak dengan alasan ada tunggakan atau tagihan atas kerjasama selama 25 tahun antara Pemko Medan dengan PT Binatama Rusdy Makmur. Sedangkan PT United Rope menjadi pemilik gedung tersebut melalui Lelang oleh Negara, tentunya tidak memiliki kewajiban atau hutang apapun kepada Pemko Medan.
5. Sejak itulah PT United Rope tidak dapat menikmati haknya sebagai pemenang lelang. PT United Rope sudah menyurati berbagai instansi di Pusat termasuk Presiden RI, dalam hal ini DPRD Sumut berpendapat bahwa United Rope adalah korban dan harus mendapatkan kepastian hukum dan tanggung jawab dari Negara / DJKN / Kementerian Keuangan RI.

Wagirin Arman merasa tidak wajar dan terlalu berlebihan atas tindakan Pemko Medan melalui Tim Pengambilalihan Barang Milik Daerah dengan Surat Perintah Tugas no. 800/3221 tanggal 25 Maret 2022 yang isinya akan mengambilalih asset milik Pemko Medan serta mendirikan plang di depan gedung. Tidak sampai di situ saja, selanjutnya melalui Surat Walikota Medan yang ditandatangani Sekretaris Daerah Pemko Medan No Surat 011/3270 tanggal 28 Maret 2022 memerintahkan pengosongan gedung dalam tempo waktu 3×24 jam menjadikan pembeli beritikad baik PT United Rope korban untuk kesekian kalinya.

Wagirin menyesali pengerahan tim lintas sektoral mencapai puluhan personil bahkan termasuk kepolisian, tentara dan kejaksaan, menunjukkan sikap arogansi Pemko Medan yang mengarah kepada show of force hingga abuse of power. “Saya mohon kepada Pemerintah Kota Medan, Bapak Walikota dan Bapak Sekda, marilah kita melindungi masyarakat kita yang menjadi korban, bukan menzoliminya. Mari bersama menunggu keputusan Pemerintah Pusat. Perlu diingat mereka membeli melalui Negara Republik Indonesia, dimana Medan adalah bagian daripada NKRI juga. Harap menahan diri, termasuk seluruh unsur Kepolisian, Tentara, Kejaksaan dan lainnya, mari kita sesuaikan tugas sebagaimana tupoksi masing-masing dan melindungi rakyat, ” sebut Wagirin Arman.

Pos terkait