Sindikat Maling Motor di Jakbar Terciduk

Jakarta, SuaraKita – Unit Reserse Kriminal Polsek Tanjung Duren Jakarta Barat, menangkap dua orang laki-laki diduga pencuri motor, berinisial UN (27) dan JN (28), di Tanjung Duren, Minggu malam (11/10/2020).

“Satu pelaku yang berusaha melakukan perlawanan dilumpuhkan petugas dengan timah panas di bagian kaki,” ujar Wakil Kapolsek Tanjung Duren AKP Tribuana Roseno di Jakarta, Senin (12/10/2020).

Ia mengatakan keduanya nekat melakukan berbagai pencurian beberapa sepeda motor di kawasan Tajung Duren Jakarta Barat selama lima bulan ini.

Kasus pencurian tersebut berhasil terungkap berdasarkan rekaman CCTV pencurian yang viral di media sosial. Kedua pelaku kemudian berhasil ditangkap di sebuah indekos di kawasan Tanjung Duren Jakarta Barat.

Dalam penyelidikan lebih lanjut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa tiga sepeda motor tanpa surat lengkap, diduga hasil curian.

Saat kamar indekos pelaku diperiksa, polisi menemukan enam mata kunci letter T yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksi pencurian.

Ia mengatakan kedua pelaku beraksi dengan peran masing-masing yang sudah berkoordinasi sebelumnya.

Satu pelaku beraksi sebagai pemetik motor dan seorang lagi sebagai pemantau situasi di lokasi.

“Tiap-tiap lokasi kejadian, kedua pelaku sering bergantian peran, artinya keduanya mempunyai keahlian untuk melakukan pencurian,” ujarnya.

Kini, keduanya ditahan di Mapolsek Tanjung Duren Jakarta Barat dan dapat dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Pos terkait