Sidang Sengketa Tanah Di PN Medan, Saksi Penggugat Tahu Perkara Dari Membaca

MEDAN – Sidang sengketa tanah di PN Medan perkara No.435/Pdt.G/2021/PN. Mdn, antara Eliyas Sebayang (in casu Penggugat) melawan Harun (in casu Tergugat), memasuki agenda Sidang Pemeriksaan Saksi Penggugat pada tanggal 26 Oktober 2021. Penggugat menghadirkan dua orang saksi.

Dua orang saksi tersebut memberikan kesaksian bahwa; mereka mengetahui sejarah awal kepemilikan tanah almarhum Adan Sebayang yang memenangkan lelang tanah tersebut pada tahun 1980.

Ketika kedua saksi ditanya oleh Kuasa Hukum Tergugat, kedua saksi tersebut kelahiran tahun 1968. Ternyata saksi pertama mengetahui sejarah kepemilikan tanah tersebut dari membaca risalah lelang karena saksi pada tahun 1980 masih berusia 12 tahun dan saksi kedua mengetahui dari orang lain karena saksi kedua pada tahun 1980 juga masih berusia 12 tahun.

Kuasa Hukum Tergugat (in casu Harun) mengatakan bahwa; kesaksian kedua saksi sangat diragukan kebenarannya.

“Saksi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang telah diratifikasi menjadi Undang-Undang No 8 Tahun 1981 menyatakan bahwa saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan tentang suatu peristiwa yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri. Jika saksi yang mendengar dari orang lain atau yang membaca dari catatan, apakah merupakan saksi yang berkompeten?” demikian Kuasa Hukum Tergugat menjelaskan tanggapannya terhadap saksi-saksi yang diajukan oleh Penggugat.

Pos terkait