Sedang Nikmati Sabu Pria Asal Desa Mata Diringkus Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Dompu.

Dompu – suarakita.id Senin tanggal 12 Oktober 2021 sekitar 23.35 wita Satuan Resnarkoba Polres Dompu kembali melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis SHABU, penangkapan tersebut bertempat di Dusun Perumahan Baru, Desa Matua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.

Dari laporan informasi yang diterima dari masyarakat, pelaku pemilik barang haram berinisial J (30) yang berprofesi sebagai petani dan beralamat di Dusun Mata Timur, Desa Mata, Kecamatan Tarano, Kabupaten Sumbawa terbiasa melakukan pesta shabu di sebuah rumah yang berlokasi di Dusun Perumahan Baru, Desa Matua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, berdasarkan informasi tersebut Katim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Dompu IPDA RAHMADUN SISWADI, S.H kemudian memberikan perintah kepada anggotanya untuk melakukan pengintaian pada lokasi yang sudah ditentukan. 

Melihat pelaku yang sudah berada di lokasi, tim kemudian bergerak dan melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku. Di temani oleh saksi umum, selanjutnya tim melakukan penggeledahan di lokasi penangkapan untuk memperoleh barang bukti. Dari hasil penggeledahan tim menemukan dan menyita sejumlah barang yang akan dijadikan bukti dari tindakan kriminal pelaku,  diantaranya :

– 2 (dua) lembar plastik klip transparan, yang di dalamnya berisi kristal bening yg diduga narkotika jenis shabu-shabu.
– 1 (satu) buah plastik klip transaparan.
– 2 (dua) unit HP.
– 1 (satu) buah gunting.
– 3 (tiga) buah korek api.
– 1 (satu) Gulung plastik klip transaparan sisa pemakaian.
– 1 (satu) buah alat hisap (bong) yg sudah terpasang tabung kaca.
– 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam.
– 4 (empat) buah kartu kredit.
– 1 (satu) Lembar kartu tanda pengenal (KTP).
– Uang tunai sejumlah Rp. 330.000,00- (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah).

Total keseluruhan barang bukti SHABU-SHABU :
Berat brutto : 1.93 Gram.
Berat netto  : 1.23 Gram.

Kasat Narkoba Polres Dompu IPTU RAMLI, S.H., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPDA AKHMAD MARZUKI menjelaskan “pelaku beserta seluruh barang bukti kini tengah diamankan di Mako Polres Dompu untuk mendapatkan proses hukum lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya mengkonsumsi barang haram tersebut” tandasnya.
( Adm//Ntb )

Pos terkait