Sebaiknya, Bupati Labuhanbatu Terbitkan Perbup Yang Mengatur Pelayanan Berobat Bagi Warga Miskin

Labuhanbatu-Sebaiknya Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara segera menerbitkan payung hukum untuk mengatasi persoalan pelayanan kesehatan/berobat bagi  masyarakat tidak mampu yang belum masuk dalam daftar BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) agar masyarakat miskin dan tidak mampu mendapatkan hak yang sama dalam memperoleh pelayanan kesehatan.

Dengan adanya peraturan daerah atau peraturan bupati sebagai dasar hukum untuk pembiayaan pelayanan kesehatan/berobat bagi masyarakat miskin/ tidak mampu, maka anggaran yang bersumber dari APBD dapat digunakan pelayanan dimaksud.

Seperti yang dikatakan Ponimin anggota DPRD Labuhanbatu dari Seketaris Fraksi PAN dari Komisi IV menyebutkan, Senin (14/3/2022),”Sebaiknya, bupati Labuhanbatu terbitkan perbup yang mengatur pelayanan berobat bagi warga miskin.Mengingat di Kabupaten Labuhanbatu, sekitar 81.933 orang yang dikategorikan warga kurang mampu belum tercover sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS” ujarnya.

Dijelaskannya, Dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Kabupaten Labuhanbatu ada sekitar  220.000 warga kurang mampu dengan  jumlah 60.000 KK. “Yang sudah tercover BPJS dari pemrintah pusat, provinsi dan kabupaten mencapai 138.067 orang, “Sisanya ada sekitar 81.933 orang yang belum tercover” ujarnya.

Untuk menanggulangi sisa yang belum tercover ini, kita minta Pemkab Labuhanbatu untuk menanggulanginya.

“Sisa yang belum masuk atau tercover BPJS yang jumlahnya sekitar 80.933 ini akan ditanggulangi melalui dana APBD dengan metode Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) ” ujarnya.

Nantinya, warga yang belum tercover di BPJS, dapat berobat mengunakan SKTM. “Dengan menggunakan SKTM, yang berobat saja yang dibayar, sehingga dapat menghemat anggaran.” jelas Ponimin

Sebelumnya, Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara datang dan ‘menggruduk’ Kantor Bupati Labuhanbatu, Rabu (2/3/2022) sekitar pukul 10.00 Wib.

Kedatangan mereka meminta agar Bupati Kabupaten Labuhanbatu dr H Erik Adtrada Ritonga SKM MM, menjamin serta memberikan perlindungan kesehatan masyarakat Labuhanbatu bagi warga tidak mampu.

Menjawab pertanyaan mahasiswa disaat itu, kepala dinas kesehatan (Kadiskes), Kamal Ilham Ritonga menyebutkan bahwa pemkab Labuhanbatu sedang “mengodok” agar biaya berobat masyarakat tidak mampu dapat dibiayai dari APBD. “Kita sedang “mengodok”nya.

Pernyataan Kadis kesehatan itu dibenarkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah ( BPKAD ) Kabupaten Labuhanbatu Indra Sila yang menyebutkan, pemkab Labuhanbatu sedang memproses masalah dimaksud.”Kita sedang membahas bagaimana payung hukumnya dan anggarannya, karena Askesda juga tidak bisa diberlakukan lagi.Inilah yang sedang dibahas” papar Indra. 

Penulis : A.C. Damanik

Pos terkait