Lampung Utara.Suarakita.id Polsek Sungkai Utara Polres Lampung Utara Ungkap Kasus laporan tentang terjadinya Pencurian Dengan Pemberatan yang terjadi di Jalur Hilir Km.121+ 8/9 Desa Melungun Ratu Kec Sungkai Tengah Kab. Lampung Utara.Senin tanggal 13 Januari 2025.
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan S.H.,S.I.K.,M.M.,M.Si.,
menyampaikan kejadian pada hari Senin 13 Januari 2025 sekira Pukul 03.00 Wib,pada saat pegawai Kereta Api melaksanakan pengecekan di Jalur Hilir Km 121+ 8/9 Desa Melungun Ratu Kec Sungkai Tengah Kab Lampung Utara mendapati Besi Rel Kereta Api yang sudah di ganti dan di tumpukan di sekitar lokasi telah Hilang sebanyak 461 Meter,atas kejadian tersebut korban PT. KAI mengalami kerugian sebesar Rp 438.338.162 ( Empat Ratus Tiga Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Tiga puluh Delapan Ribu Seratus Enam puluh Dua Rupiah ) dan Abid Giandry Dewa Bayuwi mewakili PT. KAI melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungkai Utara.
“Setelah meminta keterangan saksi-saksi,Anggota Reskrim Polsek Sungkai Utara melakukan serangkaian penyelidikan lalu anggota melakukan Lidik dan di temukan barang bukti berhasil meringkus 2 orang pelaku AI (25) warga Desa Paduraksa Kec STL Ulu Trawas Kab Musi Rawas Prop Sumatra Selatan dan AA (34) warga Desa Gedung Negara kec Hulu Sungkai.”ujar Kapolres Lampung Utara.
Dari pengakuan para pelaku sudah 3 (tiga) kali melakukan pencurian besi rel kereta api,saat ini Barang bukti 1 ( satu) unit mobil Daihatsu Gren max BG 3342 YG, 21 (dua puluh satu ) batang besi Rel ukuran 2 Meter, 8 (Delapan) batang Legis,1 (satu) Set alat pemotong Las
dan 1(satu) buah tabung Angin Oksigen berikut 2 orang pelaku di bawa dan diamankan Polsek Sungkai Utara untuk di lakukan penyelidikan lebih lanjut. Selasa, 14/01/25.