Satgas PKH Diminta segel Kebun kelapa sawit diduga milik mantan ketua DPRD Pessel cs DU Di kawasan HPK Tapan.*

 

*Sumbar.*

Satuan tugas (satgas) Penertiban kawasan hutan (PKH) Diminta segel kebun kelapa sawit diduga milik mantan ketua DPRD kabupaten pesisir selatan Cs Du berlokasi di kawasan hutan Produksi konversi (HPK) wilayah Tapan , kabupaten pesisir selatan ,Provinsi Sumatra Barat, selasa 8 Juli 2025.

Berkedok kelompok tani, Perusahaan perkebunan kelapa sawit ini diduga kebal hukum, solusinya hanya melalui Peraturan Presiden (perpres) Nomor 5 tahun 2025 yang mengatur tentang penertiban kawasan hutan yang bertujuan untuk mengatasi masalah pengelolaan hutan yang selama ini di nilai belum optimal., termasuk aktivitas yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di kawasan hutan,

Permintaan tersebut disampaikan oleh para rekan media online dan pegiat konservasi kepada kabiro Sikumbang, mereka menjelaskan bahwa selama ini mereka sudah beberapa kali melaporkan ke pihak Dishut Sumbar, gakkum KLHK, Polda Sumbar dan sudah beberapa kali diterbitkan berita namun sampai saat ini masih di lakukan aktivitas di lokasi tersebut. terlihat satu unit ekskavator milik Buyung lel, dilokas ada tiga orang yang aktif atas nama Iges ,Aladin dan malis ketua Pemuda Tanjung pondok sebagai orang di lapangan .

” Kami berharap kepada Satgas penertiban kawasan hutan( PKH) , tolong segera secepatnya segel kebun kelapa sawit diduga milik mantan ketua DPRD kabupaten pesisir selatan atas nama Dedet Cs DU, karena kebun kelapa sawit ini seluas lebih kurang 600 hektar tidak ada izin berkebun dari KLHK ” Ujar nya.tim media BM

Pos terkait