Labuhanbatu-Setelah melakukan penyelidikan sepekan, satres narkoba polres Labuhanbatu meringkus seorang bandar narkoba saat menunggu pembeli didepan sebuah rumah simpang PT. Socfindo, Jumat (22/10/2021)sekitar pukul 17.30 Wib.
Penangkapan tersangka FB (26) warga Dusun Bom Desa Negeri lama seberang Kecamatan Bilah hilir Kabupaten Labuhanbatu bersama barang bukti narkoba jenis sabu-sabu, dipimpin langsung, Kasat AKP Martualesi Sitepu didampingi Kanit 1, IPDA Sarwedi Manurung
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK.,MH melalui Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu melalui pesan whatsaapnya membenarkan adanya penangkapan tersebut, Minggu (24/10/2021).”Tersangka bersama barang bukti berupa narkoba jenis sabu, sudah diamankan ke Mapolres guna pengembangan penyelidikan” ujarnya
Dijelaskannya, saat ditangkap, ditemukan narkotika jenis sabu dari dalam kantong sebelah kiri.”Dari tersangka, disita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang diduga berisi Narkotika jenis sabu seberat 3,94 Gram bruto dan 1 (satu) unit nandphone merk Vivo warna hitam” papar Kasat Narkoba.
Dari hasil pemeriksaan tersangka menyebutkan, dirinya sudah 6 bulan menjual narkotika jenis sabu dengan penjualan 10 (sepuluh) gram dalam seminggu dengan keuntungan per 1 (satu) gram, Rp. 200.00 (dua ratus ribu rupiah).
Sedangkan alasannya mengedarkan narkotika untuk memenuhi kebutuhan keluarga karena kedua orang tua sudah meninggal dunia. Adapun Narkotika jenis sabu di peroleh dari seorang laki – laki yang berinisial E (masih dalam penyelidikan) yang telah dilakukan pengembangan melalui HP namun nomor yang dituju tidak aktif.
“Tersangka akan dijerat melanggar pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) dari UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman Penjara paling maksimal 20 tahun penjara” tegas AKP Martualesi Sitepu.
Penulis : AC Damanik