RESPON ISU AKTUAL KETUA MPR RI BAMBANG SOESATYO* *SENIN 3 JUNI 2024*

 

*1. Kementerian Agama (Kemenag) RI mencatat jumlah jamaah calon haji Indonesia yang meninggal selama proses penyelenggaraan ibadah haji kini bertambah menjadi sebanyak 32 orang. Respon Ketua MPR RI:*

A. Menyampaikan dukacita yang mendalam atas informasi yang disampaikan Kemenag tentang wafatnya 32 orang jemaah haji di Tanah Suci, dan meminta Kementerian Agama untuk menyelesaikan pengurusan jenazah. untuk selanjutnya petugas kesehatan yang bertugas disana agar lebih meningkatkan dan mengoptimalkan kesiapan pertolongan bagi jemaah yang membutuhkan, dan selalu memantau kondisi kesehatan jemaah. Khususnya jemaah haji yang masuk kedalam kategori risiko tinggi (risti) dan lansia. Hal tersebut diperlukan guna menekan angka kematian jemaah haji semakin bertambah ataupun meningkat.

B. Meminta PPIH dan tim kesehatan haji untuk meningkatkan kinerjanya disamping menyampaikan imbauan kepada para jemaah haji khususnya jemaah haji lansia dan risti agar tidak memaksakan kondisinya dalam beraktivitas ataupun beribadah di Tanah Suci, disamping tetap mewaspadai risiko heatstroke sebab, diprediksi cuaca ekstrem akan terjadi saat musim haji.

C. Meminta panitia penyelenggara ibadah haji (PPIH) dan tim kesehatan haji untuk membuat panduan kesehatan termasuk terkait heatstroke, guna menanggulangi peningkatan kejadian masalah kesehatan akibat suhu tinggi serta masalah kesehatan lainnya hingga bisa menyebabkan meninggal dunia.

D. Meminta pemerintah, dalam hal ini Kemenag dan Kemenkes, untuk terus mengingatkan sekaligus memberikan edukasi atau pembekalan kepada calon jemaah haji dalam hal menjaga kesehatan fisik maupun mental ketika melakukan ibadah haji, dikarenakan salah satu penyebab tingginya angka kematian jamaah haji asal Indonesia disebabkan karena kelelahan.

*2. Kepolisian Negara Republik Indonesia/Polri bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial/BPJS Kesehatan melaksanakan uji coba pemberlakuan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional/JKN aktif sebagai persyaratan pengurusan layanan semua jenis Surat Izin Mengemudi/SIM, baik SIM A, SIM B, maupun SIM C. Respon Ketua MPR RI:*

A. Meminta Kepolisian bersama BPJS Kesehatan meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan uji coba yang akan dilakukan pada 1 Juli hingga 30 September 2024 tersebut, yakni di layanan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM wilayah Aceh, Sumatra Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.

B. Meminta Kepolisian dan BPJS Kesehatan menyosialisasikan secara masif Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, kepada masyarakat, sehingga masyarakat juga dapat mengetahui persyaratan yang diharuskan dalam melakukan SIM.

C. Meminta Kepolisian dan BPJS Kesehatan untuk mengkaji dan nantinya mengevaluasi uji coba tersebut, agar diketahui kesiapan masyarakat dalam menjalani aturan tersebut, serta kesiapan sarana dan prasarana yang mendukung kebijakan tersebut.

D. Meminta Kepolisian dan BPJS Kesehatan mengingatkan masyarakat yang belum menjadi peserta JKN untuk segera mendaftarkan diri, guna mempermudah persyaratan yang diharuskan.

*3. Komisi Pemberantasan Korupsi/KPK merilis surat edaran pencegahan rasuah dan pengendalian gratifikasi dalam penyelenggaraan penerimaan peserta didik baru dikarenakan KPK kebanjiran aduan kecurangan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB. Respon Ketua MPR RI:*

A. Meminta pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi/Kemdikbudristek, Badan Pemeriksa Keuangan/BPK, bersama Kepolisian, untuk mengusut segala bentuk kecurangan, baik suap, pemerasan, dan gratifikasi pada proses penyelenggaraan PPDB di Indonesia.

B. Meminta pemerintah, dalam hal ini Kemdikbudristek dan Kepolisian, dan BPK untuk memberikan sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku, dan menelusuri seluruh jaringan yang melakukan kecurangan tersebut.

C. Meminta pemerintah, dalam hal ini Kemdikbudristek untuk menutup semua celah dilakukannya kecurangan pada PPDB, dengan terlebih dahulu melakukan evaluasi mendalam dalam sistem PPDB yang berlangsung selama ini agar dapat dilakukan perbaikan-perbaikan sehingga dapat dicegah dilakukannya kecurangan pada PPDB berikutnya.

D. Meminta pemerintah, dalam hal ini Kemdikbudristek, meningkatkan pengawasan terhadap penyelenggaraan PPDB agar dapat dilakukan secara transparan, serta mengimbau masyarakat, utamanya orang tua siswa agar tidak melakukan penyuapan maupun memberikan gratifikasi apabila anaknya tidak lolos masuk sekolah yang diinginkan.

Terimakasih.

Pos terkait