RESPON ISU AKTUAL KETUA MPR RI BAMBANG SOESATYO

 

1. Jumlah kasus kecelakaan kerja cenderung mengalami tren peningkatan sepanjang tahun 2020-2022. Respon Ketua MPR RI:

A. Meminta pemerintah, dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan/Kemnaker mengevaluasi tren peningkatan kasus kecelakaan kerja tersebut dan memetakan faktor-faktor penyebabnya, dan melakukan upaya untuk menekan angka tersebut di tahun 2023 dan tahun-tahun mendatang.

B. Meminta pemerintah, dalam hal ini Kemnaker, mendesak pimpinan instansi/lembaga dan perusahaan untuk menyusun standard operating procedure terkait sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja/K3 sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan memprioritaskan serta menerapkan norma K3 secara konsisten.

C. Meminta pemerintah, dalam hal ini Kemnaker, mempertimbangkan untuk mengkaji ulang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, utamanya terkait K3 agar relevan dengan situasi saat ini dan ke depannya benar-benar bisa diimplementasikan sehingga mencegah terjadinya kelalaian ketika kerja yang bisa menimbulkan kecelakaan kerja.

D. Meminta pemerintah, dalam hal ini Kemnaker, mengawasi implementasi K3 di tiap instansi, lembaga, ataupun perusahaan, baik dalam bentuk audit ataupun sidak, dikarenakan pengawasan terhadap pelaksanaan norma K3 perlu ditingkatkan dan lebih diperhatikan sebagai bagian dari penegakan hukum.

E. Meminta pemerintah, dalam hal ini Kemnaker dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial/BPJS Ketenagakerjaan, menjamin terlaksananya program Jaminan Tenaga Kerja dan perlindungan sosial kepada seluruh pekerja di Indonesia, serta memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja.

2. Penyelenggaraan nilai ekonomi karbon/NEK melalui skema perdagangan karbon dan pajak karbon menjadi aspek penting dalam mendukung pencapaian target emisi nol bersih tahun 2060, namun saat ini penerapan pajak karbon masih ditunda. Respon Ketua MPR RI:

A. Meminta pemerintah, dalam melakukan perdagangan karbon yang diperuntukkan pada subsektor pembangkit tenaga listrik, untuk mengikuti seluruh ketentuan dalam Peraturan Menteri Energi danSumber Daya Mineral Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Subsektor Pembangkit Listrik, dan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Nasional dan Pengendalian Emisi GRK dalam Pembangunan Nasional, utamanya yang terkait dengan penetapan persetujuan teknis batas atas emisi gas rumah kaca/GRK pembangkit listrik dan perdagangan karbon.

B. Meminta pemerintah, selain mengatur skema perdagangan karbon, juga mengatur mengenai pajak karbon, dikarenakan pajak karbon pernah direncanakan untuk dilaksanakan sejak 2022 tetapi ditunda, padahal penerapan dan penentuan pajak karbon tersebut urgen diperlukan sebagai upaya memitigasi perubahan iklim, terlebih pemerintah juga ingin mengurangi emisi karbon.

C. Meminta pemerintah secara serius mengkaji berbagai instrumen fiskal terkait regulasi penerapan pajak karbon nantinya, sehingga seluruh instrumen tersebut dapat secara maksimal mendorong transisi energi secara bertahap, serta tidak mendistorsi kondisi pasar ataupun merugikan publik.

D. Meminta pemerintah berkomitmen dalam menerapkan dan menyusun seluruh regulasi yang berlaku demi melakukan migrasi dari energi fosil ke energi terbarukan.

3. Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyebut, KDRT di Indonesia di tahun 2022 mencapai 18 ribu kasus, dengan persentase 79,5% korban adalah wanita. Respon Ketua MPR RI:

A. Menyatakan keprihatinan atas tingginya kasus KDRT terhadap perempuan yang masih terus terjadi. Oleh karenanya, MPR pun mendorong pemerintah dan lembaga terkait untuk benar-benar menunjukkan keberpihakannya terhadap perempuan korban kekerasan, baik kekerasan fisik, psikis maupun seksual, dengan menyusun dan menerapkan regulasi terkait perlindungan perempuan secara tegas. Sehingga nantinya regulasi tersebut dijadikan pedoman bagi aparat penegak hukum dalam menindak tegas para pelaku kekerasan terhadap perempuan yang diharapkan dapat menimbulkan efek jera.

B. Meminta komitmen pemerintah terkait dalam hal ini KemenPPPA untuk selalu sigap dalam merespon dan menindaklanjuti secara tuntas setiap laporan terkait kekerasan terhadap perempuan maupun anak.

C. Meminta pemerintah agar dapat menyusun strategi ataupun upaya preventif dan represif dalam menekan angka kekerasan terhadap perempuan di tahun 2023 ini. Seperti, mulai dari membentuk ruang publik yang ramah terhadap perempuan, memberikan pemahaman atau sosialisasi terkait perlindungan bagi perempuan hingga menyiagakan aparat kemanan dimanapun guna memberikan rasa aman bagi masyarakat khususnya perempuan.

D. Mengimbau seluruh pihak khususnya perempuan agar tidak takut dan ragu dalam melaporkan tindak kekerasan yang terjadi kepada aparat berwenang, baik yang terjadi di lingkungan sekitar ataupun apabila terjadi pada diri sendiri.

Terimakasih.

Pos terkait