RESPON ISU AKTUAL KETUA MPR RI BAMB7ANG SOESATYO KAMIS,23 JUNI 2022

1. Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan aturan terbaru yang tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2022, yang mana mengatur pelaksanaan kegiatan berskala besar ditengah tren kenaikan kasus Covid-19 di Indonesia. Respon Ketua MPR RI:

A. Meminta kepada setiap pemerintah daerah untuk segera menindaklanjuti surat edaran ini dengan menyesuaikan dan menerbitkan peraturan daerah masing-masing, sebagai upaya dalam mendukung pemerintah pusat mengimplementasikan kebijakan dengan baik.

B. Meminta kepada pemerintah pusat maupun daerah untuk menyosialisasikan SE tersebut, agar masyarakat memahami adanya aturan terbaru yang mengatur kegiatan berskala besar seperti acara yang dihadiri secara fisik oleh lebih dari 1.000 orang.

C. Mengimbau masyarakat agar memahami aturan atau kebijakan yang berlaku terkait pelaksanaan kegiatan berskala tersebut yang merupakan upaya pemerintah untuk mencegah penularan hingga menekan kasus Covid-19 saat ini.

D. Meminta komitmen Satgas Penanganan Covid-19 dan pihak terkait, untuk secara ketat dalam memberikan perizinan kepada setiap penyelenggara acara serta memastikan setiap acara berskala besar benar-benar memenuhi seluruh kriteria protokol kesehatan yang berlaku.

2. Kasus demam berdarah dengue/DBD masih menjadi ancaman di sejumlah daerah. Berdasarkan data Kementerian Kesehatan/Kemenkes, jumlah kumulatif kasus DBD di Indonesia sampai dengan Minggu ke-22 di tahun 2022 dilaporkan mencapai 45.387 kasus yang 432 diantaranya meninggal dunia. Respon Ketua MPR RI:

A. Meminta pemerintah, dalam hal ini Kemenkes, melakukan upaya pencegahan dan pengendalian DBD, utamanya di daerah-daerah endemik dan yang memiliki kasus DBD yang tinggi, diantaranya provinsi Bali, Kalimantan Utara, Bangka Belitung, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Timur, DKI Jakarta, Jawa Barat, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Barat, dan DI Yogyakarta.

B. Meminta pemerintah, dalam hal ini Kemenkes, menyosialisasikan dan mengajak masyarakat berpartisipasi aktif melakukan upaya promotif preventif melalui Gerakan 1 Rumah 1 Jumantik atau G1R1J, guna menggalakkan program pembersihan sarang nyamuk melalui gerakan 3M yakni menguras, menutup, dan mengubur.

C. Meminta pemerintah, dalam hal ini Kemenkes, memastikan fasilitas kesehatan memiliki sarana prasarana yang memadai untuk pengobatan, perawatan, dan penanganan DBD pada masyarakat, dikarenakan perlu dilakukan langkah yang tepat untuk mencegah DBD menjadi penyakit yang kritis dan membahayakan kesehatan.

D. Meminta pemerintah mendorong masyarakat untuk juga waspada terhadap kasus DBD, dan berfokus pemberantasan sarang nyamuk/PSN dan implementasi 3M secara rutin guna mencegah terkena DBD.

3. Kementerian Perdagangan/Kemendag akan merilis minyak goreng kemasan bernama Minyak Kita yang akan mulai diproduksi pekan depan, dan dalam dua minggu ke depan sudah mulai bs diedarkan ke pasaran. Respon Ketua MPR RI:

A. Meminta pemerintah, dalam hal ini Kemendag bersama Dinas Perdagangan, mengatur jadwal operasi pasar dan strategi pengawasan pelaksanaan dari produksi dan pendistribusian minyak goreng kemasan tersebut nantinya, sehingga tidak terjadi kembali permasalahan minyak goreng seperti stok yang terbatas maupun harga jual yang tinggi.

B. Meminta pemerintah, dalam hal ini Kemendag dan Dinas Perdagangan, menyosialisasikan cara pembelian minyak goreng kemasan tersebut sama dengan pembelian minyak goreng curah rakyat/MGCR, yaitu dengan menunjukkan kartu tanda penduduk/KTP, sehingga sasaran dari pembeli minyak goreng kemasan tersebut tepat sasaran.

C. Meminta pemerintah, dalam hal ini Kemendag, memastikan minyak goreng kemasan sesuai dengan standar operasional prosedur yang telah ditetapkan, baik kualitas maupun harga, dan mencegah adanya pengoplosan minyak goreng yang dijual di pasaran nantinya.

D. Meminta pemerintah, dalam hal ini menyosialisasikan harga yang ditetapkan untuk minyak goreng kemasan tersebut di pasaran, dan memastikan tidak ada penjual ataupun agen distributor yang mematok harga lebih tinggi daripada yang telah ditetapkan pemerintah.

4. Berdasarkan evaluasi Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan (Puskes Haji Kemenkes), selama 15 tahun terakhir penyelenggaraan haji, angka kematian jamaah haji Indonesia lebih tinggi daripada Malaysia dan India. Respon Ketua MPR RI:

A. Meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama bersama Puskes Haji Kemenkes untuk menjadikan tingginya angka kematian jamaah haji Indonesia sebagai fokus utama. Oleh karenanya, perlu upaya keras dari Puskes Haji bekerjasama dengan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) untuk menurunkan angka kematian pada jamaah dengan membuat rencana operasi kesehatan haji yang matang.

B. Meminta Puskes Haji dan PPIH untuk dapat memperkuat penyelenggaraan pelayanan kesehatan dengan deteksi dini kegawat daruratan, _emergency response_, evakuasi hingga rujukan jamaah. Upaya ini dinilai penting untuk penanganan terhadap jamaah haji, khususnya bagi jamaah yang memiliki risiko tinggi (risti).

C. Meminta komitmen Kemenag bersama Puskes Haji Kemenkes untuk bersama membuat terobosan-terobosan yang baik guna menurunkan angka kematian jamaah, salah satunya dengan meningkatkan jumlah dokter spesialis yang bertugas dan merespon cepat melayani jamaah yang mengalami kondisi kegawat daruratan.

D. Meminta PPIH dan Puskes Haji untuk dapat mempersiapkan dan memastikan jamaah agar tetap berada pada kondisi kesehatan optimal, sehingga dapat meminimalkan angka kematian pada jamaah yang ditemukan memiliki kondisi penyakit yang cukup berat.

Terimakasih.

Pos terkait