Respon Cepat Aduan Warga, Polres Jakbar Fasilitasi Mediasi Sengketa Hutang Piutang*

 

Jakarta Barat – Polres Metro Jakarta Barat merespons cepat laporan dari seorang warga berinisial HBA yang merasa tidak nyaman atas kedatangan sejumlah debt collector ke rumahnya di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, terkait masalah hutang piutang, Sabtu (17/5/2025).

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung, mengatakan bahwa kehadiran personel kepolisian bertujuan sebagai penengah atau mediator untuk menjaga agar proses penagihan berjalan dengan aman dan tidak disertai intimidasi.

“Personel kami hadir untuk memastikan tidak ada tindakan melawan hukum dalam proses penagihan. Kami bertindak sebagai penengah agar situasi tetap aman dan kondusif,” ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu, 18/5/2025.

Sebanyak enam orang debt collector yang mendatangi rumah HBA kemudian dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat guna dilakukan mediasi antara kedua belah pihak.

Hasil mediasi menunjukkan bahwa pelapor, HBA, bersedia untuk bertemu langsung dengan pihak pemberi pinjaman sekaligus pemberi kuasa kepada debt collector, yaitu Bapak MO, guna membicarakan penyelesaian masalah hutang piutang secara baik-baik.

Selain itu, kepada para debt collector juga diberikan pembinaan dan pemahaman agar menjalankan tugas secara humanis, tidak melanggar hukum, serta menghargai hak asasi manusia dan ketertiban administrasi.

Arfan menambahkan, Perkara hutang piutang pada prinsipnya merupakan, ranah hukum perdata bukan pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat 2 UU no 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia mengatur bahwa sengketa utang piutang tidak dapat dipidana penjara karena ketidakmampuan membayar utang, namun ada pengecualian dimana perkara perdata seperti wanprestasi

Langkah mediasi ini merupakan bentuk upaya Polres Metro Jakarta Barat dalam menjaga keamanan serta memberikan rasa keadilan bagi semua pihak.

( *Humas Polres Metro Jakarta Barat* )

Pos terkait